Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lembata Lakukan Uji Petik dan Input Perkembangan Pemilih di Desa Seranggorang

Bawaslu Lembata Lakukan Uji Petik Data Pemilih

Uji Petik Data Pemilih dan Input Perkembangan Pemilih di Desa Seranggorang

Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lembata melakukan uji petik data pemilih sekaligus menginput (memperoleh) perkembangan pemilih di Desa Seranggorang, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, Kamis (13/8/2026).

Uji petik memastikan data sesuai fakta, memeriksa secara langsung keberadaan dan kesesuaian data pemilih. Sedangkan input perkembangan pemilih, Bawaslu Lembata memastikan setiap perubahan kondisi pemilih tercatat dan diperbarui seperti pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih yang meninggal dunia, pemilih pindah domisili, perubahan elemen data kependudukan dan lainnya pada triwulan 3 tahun 2026 ini.

Kepada Kades Seranggorang, Heribertus Pito dan warga masyarakat yang ditemui, Rifai menyampaikan bahwa sesui sampel KPU pada semester 1 tahun 2026, terdapat salah satu pemilih di Desa Seranggorang dengan status non aktif sehingga Bawaslu Lembata harus menguji pada tingkat lapangan untuk memastikan kebenaran status pemilih tersebut.

Rifai juga menyampaikan bahwa kehadirannya bersama tim selain uji petik, juga untuk memperoleh informasi perkembangan pemilih diseranggorang seperti telah meninggal dunia, pindah masuk/keluar dan kategori lainnya yang terjadi pada triwulan 3 tahun 2026.

Dari hasil uji petik yang dilakukan, pemilih tersebut tidak dikenal dan bukan penduduk setempat. Sedangkan hasil input perkembangan pemilih, sesuai dengan informasi dari Kades Seranggorang, terdapat 3 (tiga) warga masyarakatnya yang tergolong dalam pemilih telah meninggal dunia terhitung bulan Juli dan Agustus berjalan ini.

Uji PetikPemilih

“Untuk salah satu pemilih yang sesuai dengan sampel KPU benar bukan warga saya. Sementara dari bulan Juli sampai Agustus hari ini, warga yang pindah keluar dan masuk belum ada. Sementara yang meniggal dunia ada, sebanyak 3 orang dan 1 orang sudah dikeluarkan surat keterangan kematiannya.

Untuk informasi yang disampaikan Kades dan Warga Seranggorang ini, Rifai kembali menyampaikan bahwa Bawaslu Lembata akan berkoordinasi dengan KPU Lembata serta Dukcapil Lembata untuk ditindaklanjuti. Rifai juga mendorong agar Pemdes menginformasikan kepada keluarga terkait untuk segera mengurus suket kematiannya serta akta kematian agar tidak tercatat lagi menjadi penduduk dan pemilih Desa Seranggorang.   

*Salam_Awas*

Penulis dan Foto: Alwan Arakian / T@ta Nano

Editor: Humas Bawaslu Lembata