Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi Di Lewodoli-Seranggorang, Kades Heribertus Soroti Data Pemilih

Konsolidasi Demokrasi

Bawaslu Lembata Datangi Kediaman Kades Seranggorang untuk diskusi kepemiluan

Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Muhammad Rifai bersama Staf Alwan Arakian, Ama Wahid Raya Atawatun, Nurani Almaidah Tokan dan Arnoldus wua melakukan konsolidasi demokrasi di Lewodoli Desa Seranggorang Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata, Kamis, 13 Agustus 2026.

Bertemu langsung Kepala Desa Seranggorang, Heribertus Pito di kediamannya, Rifai menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim Bawaslu Lembata sesuai dengan surat pemberitahuan sebelumnya. Lanjut Rifai, bahwa Bawaslu Lembata di masa non tahapan terus memperkuat kemitraan pengawasan Pemilu dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan dalam menghadirkan Pemilu yang partisipatif, jujur dan adil. 

Untuk itu, kata Rifai, Bawaslu memandang perlu mengkonsolidasikan demokrasi dengan masyarakat sipil maupun pemangku kepentingan termasuk Pemdes melalui identifikasi dan pemetaan terhadap isu-isu demokrasi dan kepemiluan aktual guna memperoleh pemahaman komprehensif mengenai dinamika, tantangan, serta potensi kerawanan yang berkembang dalam praktik demokrasi dan penyelenggaraan Pemilu, sehingga dapat dijadikan dasar bagi Bawaslu dalam perumusan kebijakan pengawasan, strategi pencegahan dan penindakan, serta penguatan tata kelola Pemilu yang bertujuan memperkokoh demokrasi substansial.

Terhadap gambaran Kordiv, Kades Heribertus soroti terkait data pemilih yakni kenyataannya warga yang telah merantau lama dan meninggal tetapi masih tercatat. Harapannya agar pemutakhiran data pemilih yang lebih akurat dan berkelanjutan agar data administratif benar-benar mencerminkan kondisi pemilih di lapangan.

Dia juga menggambarkan bahwa tata kelola pengawasan Pemilu di tingkat Desa Seranggorang relatif berjalan baik, terutama dalam aspek koordinasi, pelaksanaan tahapan, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara. Namun, terdapat beberapa isu yang perlu menjadi perhatian, yaitu aktivitas dan struktur partai politik di tingkat desa serta akurasi data pemilih.

Rifai Bersama Tim Lakukan Konsolidasi Demokrasi

Terkait keakursian data pemilih, Rifai menjelaskan bahwa sistem pendataan pemilih berdasarkan de jure, sehingga belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil pemilih di lapangan. Hal ini terlihat dari masih ditemukannya pemilih yang telah merantau dalam waktu lama atau bahkan telah meninggal dunia, namun masih tercatat dalam daftar pemilih. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi akurasi data pemilih sekaligus memberikan gambaran partisipasi pemilih nanti.

“Harapan kami, Bapak Desa selaku pemerintah di lewotana ini juga bisa mengimbau kepada warga masyarakat kita untuk tertib administrasi kependudukan. Misalnya pindah penduduk wajib mengantongi surat pindah, telah meninggal dunia wajib dibuatkan Suketnya juga didorong untuk mengurus akta kematiannya. Juga termasuk pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun agar segera mengantongi KTP,” jelas Kordiv HP2H.

Terakhir Rifai meminta dukungan dari Pemdes Seranggorang kepada penyelenggara Pemilu baik dalam pemutakhiran data pemilih, juga pada saat pelaksanaan tahapan Pemilu 2029 mendatang serta menjadi pengawas partisipatif dengan melakukan upaya pencegahan serta laporkan kepada Bawaslu bersama jajaran jika adanya dugaan pelanggaran.

*Salam_Awas*

 

 

 

Penulis dan Foto: Alwan Arakian / T@ta Nano

Editor: Humas Bawaslu Lembata