Lompat ke isi utama

Berita

Penetapan Alokasi Kursi dan Dapil Jadi Topik Diskusi Minggar Edisi XIII

Minggar Edisi XIII

Minggar Edisi XIII Bawaslu Se-NTT Bahas Tahapan Penetapan Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil).

Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur pada, Rabu, 12 Agustus 2026, menggelar mingguan penanganan pelanggaran (Minggar) edisi ke XIII. Kali ini topik yang menjadi diskusi yakni Tahapan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan.

Selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTT, Melpi Minalria Marpaung dalam arahannya, menegaskan bahwa penataan daerah pemilihan (Dapil) dan penetapan alokasi kursi merupakan tahapan yang sangat strategis dan perlu mendapat pengawasan serius dari Bawaslu. Katanya, Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan terhadap proses dan prosedur, tetapi juga perlu menyusun kajian secara objektif berdasarkan data kependudukan, kesetaraan nilai suara, keterpaduan wilayah, kondisi sosial budaya, serta tujuh prinsip penataan Dapil. Kajian dan saran perbaikan tersebut harus disampaikan sebelum KPU menetapkan rancangan, sehingga masih memiliki ruang untuk ditindaklanjuti.

“Dalam pelaksanaannya, Bawaslu perlu memastikan uji publik benar-benar berlangsung secara terbuka, transparan, dan partisipatif, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif. Potensi intervensi atau kepentingan politik dari partai politik maupun calon tertentu juga harus dicermati agar perubahan Dapil tidak dilakukan untuk menguntungkan atau merugikan kelompok tertentu. Selain itu, validitas data kependudukan menjadi hal yang sangat penting karena perubahan jumlah penduduk dapat berdampak langsung terhadap jumlah alokasi kursi”, tandas Melpi.

Melpi juga menekankan perlunya memperkuat koordinasi antara Bawaslu, KPU, Pemerintah Daerah dan Partai Politik, terutama dalam memastikan data kependudukan telah valid sebelum disampaikan ke tingkat pusat. Tantangan lain yang perlu menjadi perhatian adalah keterbatasan akses terhadap sistem dan data KPU, sumber daya manusia, anggaran, teknologi, serta potensi tekanan politik. Oleh karena itu, Bawaslu ke depan perlu menyiapkan instrumen pengawasan yang lebih kuat, berbasis data, dan mampu menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti.

Sementara menurut Pemantik kegiatan, James Welem Ratu, Topik yang dibahas ini sangat krusial karena penataan Dapil bukan sekadar persoalan membagi wilayah administratif, tetapi berkaitan erat dengan keadilan nilai suara pemilih, keterwakilan masyarakat, representasi politik, serta peta persaingan antarpartai politik dan calon legislatif. Oleh karena itu, penataan Dapil perlu menjadi perhatian serius bagi jajaran pengawas Pemilu karena dalam proses tersebut terdapat berbagai potensi pelanggaran maupun sengketa proses Pemilu.

Pemantik menekankan bahwa dalam melakukan pengawasan, Bawaslu perlu memastikan KPU mematuhi prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan, khususnya kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, kohesivitas sosial dan adat, kesinambungan wilayah, kondisi geografis, serta keterwakilan penduduk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemahaman terhadap prinsip-prinsip tersebut penting bagi pengawas untuk menilai apakah penataan dapil dilakukan secara objektif, transparan, dan berorientasi pada keadilan pemilih.

“Selain mengawasi hasil akhir penataan Dapil, Bawaslu juga perlu mencermati kualitas uji publik yang dilaksanakan KPU. Uji publik tidak boleh hanya bersifat formalitas, tetapi harus benar-benar memberikan ruang partisipasi yang terbuka, transparan, dan akuntabel bagi partai politik, akademisi, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya. Bawaslu perlu memastikan bahwa masukan, kritik, dan alternatif rancangan yang disampaikan dalam uji publik benar-benar dicatat dan dipertimbangkan oleh KPU serta terdapat alasan yang jelas apabila suatu masukan tidak diakomodasi dalam rancangan akhir”, paparnya.
 

Minggar Edisi XIII

Selanjutnya, dalam penyampaian materi, Sekti Handayani (Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya), menjelaskan sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan penataan daerah pemilihan dan penetapan alokasi kursi, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, serta Keputusan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi KPU dalam melaksanakan tahapan penataan daerah pemilihan dan penetapan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Sekti Handayani menjelaskan tujuh prinsip yang harus diperhatikan dalam penyusunan daerah pemilihan. Prinsip pertama adalah kesetaraan nilai suara, yaitu memastikan agar nilai atau harga setiap kursi relatif setara sehingga prinsip satu orang, satu suara, satu nilai dapat diwujudkan. Prinsip kedua adalah ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, yaitu penataan daerah pemilihan harus mendukung sistem perwakilan yang proporsional sehingga perolehan kursi dapat mencerminkan proporsi suara yang diperoleh peserta Pemilu. Besaran daerah pemilihan juga menjadi salah satu aspek penting karena berpengaruh terhadap tingkat proporsionalitas dan kompetisi dalam suatu dapil.

“Terkait tahapannya mencakup tahapan persiapan meliputi penerimaan data agregat kependudukan per kecamatan, pembentukan atau penyiapan pelaksana penataan Dapil, serta penetapan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota. Selanjutnya, tahapan penataan meliputi penyusunan rancangan penetapan daerah pemilihan, pencermatan terhadap kecamatan dan rancangan daerah pemilihan, konsultasi dengan pihak terkait, penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi, serta sosialisasi daerah pemilihan yang telah ditetapkan,” demikian Sekti.

Terhadap paparan materi, Ridwan Tapatfeto, SH (Anggota Bawaslu Kab. Timor Tengah Selatan) mengajak agar dalam pengawasan berbasis data dan dokumentasi yang lengkap menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa penetapan daerah pemilihan benar-benar ditujukan untuk mewujudkan keadilan bagi pemilih serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu. Sementara Roswita H.P. Taus, SE (Anggota Bawaslu Kab. Timor Tengah Utara) menyatakan bahwa meskipun keputusan final merupakan kewenangan KPU, hasil pengawasan dan kajian Bawaslu tetap menjadi bagian penting dalam memastikan proses penataan daerah pemilihan berlangsung secara transparan, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga disampaikan oleh Sebastianus Fernandez, S.E (Anggota Bawaslu Kab. Ngada) yakni pengawasan Bawaslu harus tetap berorientasi pada upaya menjaga keadilan bagi pemilih, mencegah manipulasi data dan batas wilayah, serta memastikan setiap keputusan penataan dapil dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.

Bawaslu Lembata Ikuti Minggar Edisi XIII

Terhadap diskusi dalam Minggar ini, Melpi kembali menyampaikan bahwa pengalaman Pemilu sebelumnya harus menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan tahapan penataan dapil berikutnya. Bawaslu perlu melakukan pencermatan sejak awal dan tidak menunggu hingga tahapan hampir selesai. Dengan pengawasan yang lebih awal, objektif, partisipatif, dan berbasis data, diharapkan penataan Dapil dapat menghasilkan pembagian wilayah dan alokasi kursi yang adil, proporsional, transparan, serta tidak merugikan masyarakat maupun peserta Pemilu.

Demikian rangkaian diskusi dan pembahasan pada kegiatan ini. Berbagai pandangan, pengalaman, serta evaluasi yang telah disampaikan menjadi bahan penting bagi jajaran Bawaslu dalam memperkuat pengawasan terhadap penataan daerah pemilihan dan penetapan alokasi kursi pada tahapan Pemilu mendatang. Juga dapat menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi untuk mewujudkan proses penataan Dapil yang adil, transparan, objektif, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, seluruh jajaran pengawas dapat lebih siap melakukan pengawasan sejak tahap awal serta mampu mencegah potensi pelanggaran dan sengketa proses Pemilu.

Minggar edisi XIII ini, menjadi peserta yakni 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT dan Bawaslu Lembata yang terlibat yakni Ketua, Thomas Febry Bayo Ala, Anggota Indah Purnama Dewi serta Staf Agustinus Boli, Herdalena Wiranti, Kayetanus Boli dan Liberius Senara Asan Lamawuran.

*Salam_Awas*

Penulis dan Foto: P3S Bawaslu Lembata

Editor: Humas Bawaslu Lembata