Agar Program dan Kegiatan Dapat Berjalan Lebih Optimal, Terarah dan Berdampak, Bawaslu NTT Melalui Divisi P2H Lakukan Evaluasi Triwulan I
|
Tujuannya yakni memperkuat koordinasi dan sinergi antar jajaran, sehingga pelaksanaan fungsi pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan antar lembaga dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan berdampak luas dalam mendukung pengawasan partisipatif. Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kendala dan tantangan di lapangan, serta merumuskan langkah perbaikan yang lebih efektif pada triwulan berikutnya.
Amrunur Muh. Darwan yang merupakan Koordinator Divisi yang membidangi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu NTT dalam kesempatan ini menyampaikan terkait terlaksananya rapat evaluasi tersebut merupakan agenda rutin Bawaslu NTT dalam rangka mengukur sejauhmana prospek pelaksanaan program/kegiatan baik tercover dalam DIPA Bawaslu NTT maupun program inovasi selama 3 bulan berjalan (triwulan).
Terkait evaluasi triwulan 1 ini, Amrunur menyebutkan ada 6 (enam) aspek yang akan dilakukan mencakup evaluasi pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan 1 tahun 2026, program pencegahan dan parmas, evaluasi program pencegahan dan parmas, evaluasi program Hubal, rekomendasi pencegahan dan parmas serta rekomendasi hubal.
Dalam evaluasi terkait hasil pengawasan PDPB, amrunur menjelaskan secara keseluruhan pemilih yang telah dilakukan uji petik oleh 22 Kabupaten/Kota sebanyak 2.685 terdiri dari sampel TMS sebanyak 1.925 (1.864 pemilih sesuai fakta di lapangan 61 pemilih tidak sesuai fakta di lapangan). Sementara sampel pemilih baru sebanyak 760 (734 pemilih sesuai fakta di lapangan 26 pemilih tidak sesuai fakta di lapangan).
“Terhadap hasil pengawasan PDPB kabupaten/kota, evaluasi dan rekomendasi meliputi uji petik terhadap data Pemilih TMS dan MS yang bersumber dari Dinas atau instansi terkait, Bawaslu harus memastikan/menilai apakah pemilih tersebut sudah sesuai/tidak sesuai. Sehingga data tersebut tidak bisa disandingkan oleh data yang bersumber dari dinas/instansi lainnya dan harus memastikan kebenaran data tersebut dengan verifikasi faktual atau koordinasi langsung dengan kelurahan/desa. Terhadap data tersbut secara tidak langsung Bawaslu juga mengawasi data yang bersumber dari dinas atau instansi terkait, mengingat Bawaslu harus memastikan kembali akurasi data sesuai fakta dilapangan”. Jelas Amrunur.
Juga terhadap uji petik kata Amrunur tidak dilakukan hanya untuk pemilih MS saja tetapi juga untuk pemilih TMS mengingat pada penetapan PDPB termasuk juga pemilih TMS. Bawaslu harus memastikan bahwa pemilih tersebut benar-benar pemilih TMS.
Lanjut Amrunur tentang data partisispasi masyarakat sampai maret 2026 hasil rekapitulasi dari kabupaten/kota yang meliputi Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) sebanyak 1.468, forum warga sebanyak 66, pojok pengawasan sebanyak 21, KKN tematik sebanyak 7, kampung pengawasan sebanyak 12 dan komunitas digital belum ada.
Sementara terkait evaluasi pelaksanaan pencegahan dan parmas, belum adanya pemetaan kerawanan PDPB di tahun 2025, belum optimalnya alumni P2P untuk mendukung kerja-kerja pencegahan, surat imbauan bersifat formal dan belum menyentuh substansi risiko, minim pencegahan berbasis wilayah dan isu lokal, koordinasi dengan stakeholder lain yang belum konsisten, uji petik masih minim, belum banyak improvisasi berbasis program, pengawasan langsung (coktas dan input data di Sidalih masih minim dilakukan) minim konsolidasi data hasil pengawasan dan program minim inovasi dan cenderung bersifat administratif belum strategis tidak terintegrasi dengan form pencegahan online.
Rekomendasinya yakni pencegahan berbasis resiko dengan melakukan pemetaan instrument kerawanan, membentuk wadah koordinasi bersama alumni P2P, surat imbauan diperbanyak sasarannya dan lebih substansial, memperbanyak forum warga sesuai kondisi lokalitas masing-masing daerah, membentuk forum koordinasi dengan stakeholders, memperbanyak sasaran uji petik dengan ragam inovasi yang tidak berdampak pada anggaran, memaksimalkan pengawasan langsung terutama input data di Sidalih, data-data hasil pengawasan dilakukan analisis secara rigit untuk menemukan dugaan pelanggaran atau potensi sengketa, optimalkan penginputan data pada form pencegahan online dan tertib administrasi.
Sedangkan hubungan antar lembaga, evaluasinya antara lain MoU bersifat seremonial, berhenti di dokumen belum ditindaklanjuti dengan program nyata, belum semua melakukan MoU dengan Kwarcab Gerakan Pramuka, regulasi teknis belum ada, belum ada konsolidasi yang maksimal dengan lembaga-lembaga strategis dan belum adanya kalender hubal.
Untuk rekomendasi kebijakan hubungan antar lembaga yakni MoU bersifat seremonial, berhenti di dokumen belum ditindaklanjuti dengan program nyata, MoU dengan Kwarcab Gerakan Pramuka, memaksimalkan konsolidasi kepemiluan dengan stakeholder terkait, menyusun kalender hubal dan tagline “Hubal Bawaslu NTT Berdampak”.
Di akhir evaluasinya Amrunur menyampaikan bahwa semangat kerja jangan surut walau dalam efisiensi anggaran, bangun pola kerja dan hubungan yang baik antara pimpinan dan staf juga disiplin kerja harus ditingkatkan dalam menyiapkan dan menyajikan data hasil pengawasan.
Selanjutnya penyampaikan kendala-kendala yang dialami masing-masing kabupaten/kota dalam pengawasan PDPB, pencegahan dan parmas serta hubal oleh Kordiv HP2H/P2H dan Staf.
Dalam kesempatan ini juga selaku Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu NTT, Denny Fanny Matulessi menyampaikan terkait dukungan sekretariat dalam pelaksanaan program/kegiatan P2H. juga penjelasan dari Tenaga Ahli Bawaslu NTT tentang cara pengisian form pencegahan serta pemetaan kerawanan dalam pengawasan PDPB.
*Salam_Awas*
Penulis dan Foto: Alwan Arakian / @ma Wahid RA
Editor: Humas Bawaslu Lembata