Assessment Kehumasan 2025, Amrunur Tegaskan 22 Bawaslu Kabupaten/Kota Se - NTT Sampaikan Kerja Kehumasannya
|
Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Dalam rangka assessment (penilaian) kinerja kehumasan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se – Indonesia, Anggota Bawaslu NTT yang membidangi kehumasan, Amrunur Muh. Darwan menegaskan kepada 22 Kabupaten/Kota se – NTT untuk menyampaikan kerja-kerja kehumasan yang telah dilakukan selama 9 (Sembilan) bulan yakni Januari – September 2025. Hal ini disampaikannya ketika Rapat Bersama Kordiv, Kasubag serta Staf yang mengelola kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing via zoom (daring), Rabu (22/10).
“Kinerja kehumasan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dinilai oleh Bawaslu RI, untuk itu melalui alat kerja yang akan disampaikan silahkan masing-masing kita gambarkan apa yang telah kita lakukan terkait kehumasan. Kerja pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran, sosialisasi, edukasi, kerja sama dan kegiatan lainnya yang telah di publikasikan di media internal masing-masing melalui Website, Youtube, FB, IG, Twitter dan Tik-Tok silahkan memilih memilahkan untuk isi pada alat kerja. Selain itu giat bersama mitra seperti Media dan Sahabat Difabel juga agar disiapkan untuk sampaikan.
Sementara dalam paparan materi, Amrunur menggambarkan terkait kategori anugerah kehumasan 2025 yang mencakup bidang humas dan media yakni penulisan rilis, podcast kehumasan, pelaksanaan diskusi publik, program kehumasan, kehumasan ramah Disabilitas dan pengelolaan hubungan media massa.
Lanjutnya terkait terkait bidang publikasi dan pemberitaan mencakup produktivitas berita, penulisan berita, foto humanis, video edukasi, media sosial, konten terpopuler dan konten grafis serta indikator dan skorsing penilaian yang gunakan.
Amrunur juga menegaskan terkait deadline pengumpulan data kehumasan yakni 27 Oktober 2025 sehingga wajib disiapkan mulai sekarang agar secara hirarki Bawaslu NTT akan menyamapaikan kepada Bawaslu RI.
Dia juga menjelaskan terkait rujukan pengelolaan kehumasan yakni Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 tentang Tata Kelola Kehumasan serta Surat Keputusan Nomor 36 terkait Pengelolaan Kehumasan.
Terhadap data kehumasan yang diminta, Staf kehumasan Bawaslu Provinsi NTT juga dalam kesempatan ini menjelaskan terkait lembar kerja serta cara pengisiannya oleh Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing.
Penulis : Alwan Arakian
Editor: Urando Koban