Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lembata Awasi Coklit Terbatas Di 9 Kecamatan

Pengawasan Coktas

Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Bawaslu Kabupaten Lembata kembali melakukan pengawasan terhadap Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terhadap data pemilih pada Triwulan IV Tahun 2025. Pengawasan coktas ini berlangsung di 9 (sembilan) Kecamatan se – Kabupaten Lembata, Rabu (29 Oktober 2025).

 

Pengawasan coktas yang dilakukan pertama kali untuk Triwulan IV ini terhadap sampel pemilih yang telah berusia 100 ke atas dan pemilih ganda. Bawaslu Lembata dalam pengawasan harus memastikan pemilih yang telah berusia 100 ke atas benar ada dan dibuktikan dengan dokumen kependudukannya serta yang bersangkutan benar masih hidup.

Ketua Bawaslu Lembata lakukan pengawasan coktas

Sedangkan terhadap pemilih ganda, juga wajib memastikan yang bersangkutan benar ada yang didukung dengan dokumen kependudukannya, atau sebaliknya yang bersangkutan sudah pindah keluar namun masih tercatat sebagai pemilih Kabupaten Lembata sehingga ditemukan kegandaan. 

Bawaslu Lembata menerjunkan 9 (Sembilan) tim dalam pelaksanaan pengawasan coktas yakni di Kecamatan Buyasuri, Omesuri, Lebatukan, Ile Ape Timur, Ile Ape, Nubatukan, Atadei, Nagawutung dan Wulandoni.

Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febry Bayo Ala menyampaikan bahwa data pemilih terus diuji untuk memastikan keakurasiannya, baik melalui pencocokan dan penilitan terbatas bersama KPU Lembata maupun uji petik secara mandiri dilakukan Bawaslu Lembata.

“Pemutakhiran terhadap data pemilih kita terus kita lakukan untuk memastikan keakurasiannya. Kegiatan untuk memastikan akurasinaya data pemilih kita salah satunya Coklit terbatas yang dilakukan bersama KPU Lembata ini. Selain coktas, Bawaslu Lembata juga secara mandiri melakukan uji petik dan sekiranya jika menemukan data pemilih yang tidak valid akan kita sampaikan ke penyelenggara teknis” Imbuh Febry.

Febry juga menyampaikan terkait dasar yang menjadi rujukan pemutakhiran data pemilih yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta terkait pengawasan yang dilakukan merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Anggota Muhammad Rifai Awasi Coktas di Omesuri

Sementara Muhammad Rifai selaku anggota Bawaslu Lembata yang dalam kesempatan ini melakukan pengawasan coktas di Kecamatan Omesuri, kepada masyarakat Rifai mengajak untuk turut aktif dalam menjaga kualitas daftar pemilih dengan cara melaporkan perubahan data diri atau anggota keluarganya.

“Coktas dan uji petik penting untuk memastikan tidak ada masyarakat yang memiliki hak pilih tetapi tidak terdata, sekaligus mengantisipasi adanya data ganda. Hak konstitusional warga harus benar-benar terlindungi. Untuk itu partisipasi masyarakat menjadi penting salah satunya selalu update data diri serta keluarga jika mengalami perubahan” Ujar Rifai.

Komitmen terhadap keakurasian data pemilih ini terus dilakukan oleh Bawaslu Lembata dalam melakukan pengawasan serta KPU Lembata secara teknis dalam rangka persiapan Pemilu dan Pemilihan mendatang.  *****SALAM AWAS*****

Penulis dan Foto: Alwan Arakian/HBL

Editor: Uran Koban