Bawaslu Lembata Awasi Pleno Rekapitulasi Triwulan III Tahun 2025
|
Rapat ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Lembata selaku pengawas Pemilu/Pemilihan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lembata, Perwira Penghubung Kodim 1624-03 Lewoleba serta Kasat Intelkam Polres Lembata.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 8, KPU Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan PDB, melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan melakukan pleno rekapitulasi PDPB setiap triwulan. At
as dasar demikian KPU Kabupaten Lembata pada tahun 2025 telah melakukan pleno rekapitulasi yakni triwulan II tahun 2025 dan sekarang untuk triwulan III Tahun 2025.
Sebagai penyelenggara pengawas tentunya Bawaslu Lembata wajib hadir untuk melakukan pengawasan dengan memastikan prinsip penyelenggaraan yang mengatur, wajib mengumumkan hasil rekapitulasi DPB, melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi dan Wajib menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat.
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Lembata Hermanus Haron Tadon didampingi anggota serta Sekretaris ini berjalan sesuai dengan tata cara pelaksanaan pleno. Herman dalam kesempatan ini menyampaikan terima kasih atas kehadiran serta keterlibatan semua stakeholder dalam pleno triwulan ke III tahun 2025 untuk Kabupaten Lembata yang tentunya kehadirannya memastikan keakurasian data pemilih atas hasil analisis KPU Lembata serta harapannya agar baik Bawaslu maupun stakeholder yang hadir untuk memberikan masukan atas hasil kerja pengawasan untuk Bawaslu Lembata maupun data yang dimiliki stakeholder yang terkait.
Selanjutnya selaku pimpinan rapat, Herman mempersilahkan anggota KPU Lembata yang membidangi data pemilih, Idris Beda untuk menyampaikan hasil rekapitulasi data pemilih triwulan III hasil analisis dan koordinasi KPU Lembata dengan stakeholder terkait.
Idris Beda dalam paparan hasil rekapitulasi, menyampaikan bahwa pemilih lembata mengalami penambahan pemilih sebanyak 1.636 dari rekapitulasi sebelumnya (triwulan II) yakni 107.623 menjadi 109.259.
Menanggapi hasil paparan tersebut, Ketua Bawaslu Lembata Thomas Febry Bayo ala menggambarkan bahwa sebelum pleno ini dilakukan tentunya KPU Lembata telah melakukan pencocokan dan penelitian terbatas terhadap data pemilih khususnya kategori meninggal dunia. Febry mendorong agar hasil Coktas terhadap data pemilih kategori meninggal yang diawasi Bawaslu Lembata, terdapat pemilih yang telah meninggal dunia namun belum mengantongi akta kematian agar KPU Lembata berkoordinasi dengan Dukcapil Lembata untuk dibuatkan akta kematiannya.
Selain itu Febry juga meminta agar Dukcapil Lembata untuk melakukan perekaman terhadap pemilih baru yang belum mengantongi KTP-E. sementara untuk data dari TNI/Polri, Febry meminta agar terus berkoordinasi dengan KPU Lembata dalam memastikan pemilih yang telah beralih status baik dari sipil menjadi TNI/Polri maupun TNI/Polri yang telah purna tugas.
Untuk hasil pleno ini, baik Bawaslu maupun stakeholder terkait yang hadir menerima hasil pleno triwulan III dengan harapan keakurasian data pemilih di triwulan IV juga akurat, komprehensif dan mutakhir. Pleno diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara kepada Bawaslu Lembata dan stakeholder terkait yang hadir.
**SALAM**
Penulis dan Foto : Alwan Arakian & Tata No
Editor : Uran Koban