Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lembata Gelar Diskusi Internal Terkait Layanan Advokasi Hukum

Rapat Layanan Advokasi Hukum

Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Bertempat di Media Center, Sabtu 29 November 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lembata menggelar diskusi berkaitan dengan layanan advokasi hukum. 

Sebagai lembaga pengawas pemilu, diskusi ini penting dilakukan guna memahami bagaimana langkah hukum yang ditempuh jika dikemudian hari menghadapi permasalahan hukum .

Thomas Febry dalam diskusi menyampaikan terkait kelembagaan Bawaslu Lembata yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang dalam mengawal proses pelaksanaan pemilu dan pemilihan, tentunya berpotensi mengalami masalah hukum sehingga wajib memahami literasi hukum termasuk advokasi hukum.

Rapat Layanan Advokasi HUkum

Menurut Ketua, rujukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum wajib dipahami untuk memastikan bahwa hak-hak kita terlindungi dan kita memiliki akses yang sama terhadap keadilan.

“Advokasi hukum meliputi advokasi hukum litigasi dan advokasi hukum non litigasi. Advokasi hukum litigasi meliputi advokasi hukum sebelum proses peradilan, advokasi hukum dalam proses peradilan dan advokasi hukum terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.  Sedangkan advokasi hukum non litigasi merupakan permasalahan hukum di luar pengadilan yang meliputi pemeriksaan kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara, sengketa informasi public, layanan konsultasi hukum, penyiapan pendapat hukum dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan”. Jelas Febry.

Terhadap diskusi ini, Anggota Bawaslu Lembata Indah Purnama Dewi mengharapkan seluruh staf wajib memahaminya dengan selalu meningkatkan pengetahuan hukum.

Rapat Layanan Advokasi HUkum

“Pengetahuan hukum kita harus lebih ditingkatkan agar kedepan dalam mengawal demokrasi kita sudah siap. Mari kita perbanyak diskusi juga dengan dilakukan simulasi”. Kata Indah.

Hal yang sama juga disampaikan Koordinator Sekretariat Antonius Irenaeus Lanang terkait diskusi kepemiluan dimasa non tahapan sebagai langkah persiapan perhelatan demokrasi mendatang. Menurutnya setiap tahapan pemilu dan pemilihan berpotensi adanya pelanggaran sengketa sehingga perlu peningkatan kapasitas.

Diskusi menghasilkan rencana tindaklanjut yakni simulasi layanan bantuan hukum, simulasi permohonan bantuan hukum serta pendalaman terhadap Perbawaslu Nomor 6 tahun 2023. 

*Salam Awas*

 

 

Penulis dan Foto: Alwan Arakian / L@ngobelen Yost@

Editor: Uran Koban