Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lembata Kembali Awasi Coklit Terbatas, BPS Juga Hadir

Bawaslu, KPU, BPS dan BPJS hadir dalam Pecoklitan di 4 Kecamatan di Lembata

Dimasa non tahapan ini perlu dilakukan berbagai persiapan, pembenahan, dan evaluasi guna memastikan kelancaran dan kesuksesan pemilu/pemilihan di masa mendatang

Lewoleba_Humas Bawaslu Lembata, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lembata kembali melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas terhadap pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) kategori meninggal dunia, Kamis (17/07).

Coklit secara teknis dilakukan ole Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata yang diawasi Bawaslu Lembata bertempat di 4 (empat) Kecamatan. Kali ini coklit dilakukan di Kecamatan Lebatukan, Nagawutung, Ile Ape dan Ile Ape Timur.

Bawaslu Kabupaten Lembata dalam pengawasannya, menerjunkan 4 (empat) tim masing-masing dibawah pimpinan Ketua Thomas Febry Bayo Ala, Anggota/Kordiv Hukum Pencegahan Parmas Humas Muhammad Rifai, Anggota/Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Indah Purnama Dewi dan Koordinator Sekretariat Antonius Irenaeus Lanang.

Coklit Terbatas dilakukan Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan sehubungan dengan diterimanya data hasil sinkronisasi DPT Pilkada 2024 dengan data kependudukan dari KPU RI dimana terdapat pemilih TMS kategori meninggal dunia yang bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Tampak hadir dalam Coklit Terbatas ini yakni  Tim dari BPS Kabupaten Lembata yang dikoordinir langsung oleh Yustinus Laba selaku Statistisi Ahli Muda. Keterlibatan BPS  sebagai tindak lanjut dalam rapat pleno rekapitulasi data pemilih berkelanjutan triwulan II tahun 2025. Ada beberapa pemilih kategori meninggal dunia yang bersumber dari BPS dan BPJS sehingga mereka juga ikut memastikan secara langsung (faktual) apakah pemilih tersebut sudah meninggal dunia atau masih hidup.

Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febry Bayo Ala dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa pentingnya keterlibatan semua elemen dalam proses pemutakhiran data pemilih yang salah satunya prinsipnya adalah partisipatif.

Kordiv HP2H Bawaslu Lembata bersama Ketua KPU Lembata dan BPS Lembata

"Dimasa non tahapan ini perlu dilakukan berbagai persiapan, pembenahan, dan evaluasi guna memastikan kelancaran dan kesuksesan pemilu/pemilihan di masa mendatang, salah satunya terkait data pemilih. Kita terus lakukan pemutahkiran data pemilih kita dengan melibatkan semua stakholder. Prinsip penyelenggaraan PDPB yang salah satunya adalah partisipatif, yang mana perlu ada keterlibatan dan peran para pihak, oleh sebab itu keikutsertaan tim BPS dan BPJS dalam coklit terbatas merupakan bentuk sinergitas kerja sama yang progresif". Tutur Febry.

Selaku Kordiv yang membidangi data pemilih, Muhammad Rifai menyampaikan terkait pentingnya  pelaksanaan coklit terbatas ini.

"Kepada pemilih yang menurut data dari KPU  masuk kategori meninggal kita wajib awasi secara langsung dalam coklit terbatas ini. Pastikan pemilih tersebut sudah meninggal atau sebaliknya. Jika sudah meninggal apakah sudah ada akta kematiannya". Tandas Rifai.

Kordiv PPPS Bawaslu Lembata bersama Anggota KPU Lembata

Hal sama juga disampaikan Indah Purnama Dewi. Kepada Pemerintah Desa yang ditemui, Indah meminta untuk memfasilitasi agar tim coklit baik Bawaslu, KPU serta dari BPS dan BPJS bisa menemui pemilih tersebut jika masih hidup atau bertemu dengan keluarganya jika yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Sementara Kepala Desa Aulesa Kecamatan Ile Ape Timur, Deris Lewotobi demikian sapaanya ketika ditemui tim coklit terbatas menyampaikan dukungannya terhadap proses pemutakhiran data pemilih ini.

"Terima kasih atas kunjungan ini. Di desa kami juga termasuk salah satu sampel pemilih yang akan dicoklit. Selaku pemerintah, Kami mendukung penuh dan mengoptimalkan peran Pemerintah Desa untuk pengurusan administrasi kependudukan warga kami".  Kata Deris.

Sebagai informasi, Bawaslu Kabupaten Lembata dalam pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas terhadap pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) kategori meninggal dunia sejauh ini sudah dilakukan di 5 (lima) kecamatan yakni Nubatukan, Lebatukan, Nagawutung, Ile Ape dan Ile Ape Timur.

 

 

 

 

      _------------------------------- salam awas ------------------------------

Penulis dan Foto : Alwan Arkian dan Tata Nano

Editor : Uran Koban