Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lembata Kembali Awasi Coktas Di 11 Desa

Bawaslu bersama KPU Lembata melaksanakan Giat Pencoklitan

Lewoleba,HBL_Bawaslu Kabupaten Lembata kembali melakukan pengawasan terhadap pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) terhadap pemilih kategori meninggal. Kegiatan pengawasan ini berlangsung 11 (sebelas) desa di 3 (tiga) Kecamatan, Rabu (27/08).

Bawaslu Lembata Kembali Awasi Coktas Di 11 Desa

Sebelas desa yang dikunjungi yakni Desa Mampir, Panama, Tubungwalang, Loyobohor, Leuburi dan Kaohua di Kecamatan Buyasuri. Untuk Kecamatan Omesuri di Desa Hingalamamengi, Roma, Leuwayang dan Peusawa. Sementara di Kecamatan Wulandoni dilakukan di Desa Belobao.

Bawaslu Kabupaten Lembata dalam pengawasan ini, menerjunkan 4 tim untuk memastikan pemilih tersebut benar-benar telah meninggal dunia atau sebaliknya yang bersangkutan belum meninggal dunia.

Bawaslu Lembata dan KPU Lembata dalam Pencoklitan Terbatas

Coktas yang dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan sehubungan dengan diterimanya data hasil sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dengan data kependudukan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Dari data tersebut terdapat pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori meninggal dunia yang bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pengawasan pencoklitan terbatas

Ketua Bawaslu Lembata Thomas Febry Bayo Ala sebelum menerjunkan tim pengawasan, menyampaikan terkait proses pengawasan yang dilakukan terhadap coklit ini harus secara langsung dan melekat untuk memastikan keakurasian data.

"Pengawasan yang kita lakukan harus langsung dan melekat untuk memastikan keakurasiannya sehingga data pemilih yang disusun benar-benar akurat dan mutakhir. Tidak ada lagi pemilih yang tidak memenuhi syarat atau tidak terdata dengan benar".  Imbuh Febry.

Hal sama juga disampaikan Anggota, Muhammad Rifai. Dia meminta agar selalu melibatkan Pemerintah setempat dalam melakukan Coklit. Dia juga meminta agar dalam pengawasan wajib meneliti dengan baik data kependudukan dari pemilih tersebut.

Bawaslu Lembata dan KPU Lembata dalam Pencoklitan Terbatas

"Dalam proses coklit terbatas ini wajib libatkan pemerintah setempat, pastikan data pemilih sudah akurat dan termutakhir pasca Pemilihan 2024. Pengawasan hari ini kita fokuskan di 11 desa sesuai dengan jadwal yang disampaikan KPU Kabupaten Lembata". Katanya.

Sedangkan Indah Purnama Dewi selaku Anggota, juga menyampaikan bahwa coklit terbatas merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas data pemilih dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik.

“Dengan adanya coklit PDPB, kita berharap data pemilih yang digunakan dalam Pemilu/Pemilihan yang akan datang benar-benar akurat dan mencerminkan kondisi sebenarnya". Kata Indah Dewi.

Penulis dan Foto : Alwan Arkian & Tata Nano

Editor : Uran Koban & Tata Nano