Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lembata Laksanakan Rapat Kordinasi Pemetaan Isu-Isu Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan 2024

Peserta Giat Rakor Pemetaan Isu-Isu Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan

“Pemilu/Pemilihan adalah pilar utama demokrasi, namun dalam prosesnya tidak jarang muncul permasalahan yang dapat berkembang menjadi sengketa dan jika tidak ditangani dengan baik dan proporsional, bisa berdampak luas terhadap stabilitas sosial dan legitimasi hasil pemilu itu sendiri, tandasnya”.

Lewoleba, Bawaslu Kabupaten Lembata melaksanakan rapat kordinasi pemetaan isu-isu sengketa proses pemilu/pemilihan dengan mengusung tema “Refleksi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan 2024. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Media Center (24/06) membahas dan mengidentifikasi potensi-potensi sengketa yang terjadi selama tahapan pelaksanaan proses pemilu/pemilihan di Kabupaten Lembata.

Bawaslu Lembata dalam Rakor Pemetaan Isu-Isu Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan 2024

Hadir dalam rapat yakni pimpinan Bawaslu Kabupaten Lembata bersama seluruh staf. Rapat ini dipandu langsung oleh Anggota Bawaslu Lembata Indah Purnama Dewi yang juga adalah kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Sebagai pemantik awal, Indah Dewi menyampaikan bahwa Pemilu/Pemilihan adalah pilar utama demokrasi yang dalam pelaksanaanya tidak luput dari permasalahan-permasalah yang berpotensi disengketakan  dan berdampak  menggangu stabilitas sosial serta hasil pemilu.

“Pemilu/Pemilihan adalah pilar utama demokrasi, namun dalam prosesnya tidak jarang muncul permasalahan yang dapat berkembang menjadi sengketa dan jika tidak ditangani dengan baik dan proporsional, bisa berdampak luas terhadap stabilitas sosial dan legitimasi hasil pemilu itu sendiri, tandasnya”.

Lanjutnya, kegiatan pemetaan ini adalah upaya untuk mengidentifikasi secara dini potensi sengketa, menelaah akar persoalannya  sehingga dapat menyusun langkah-langkah strategis dalam pencegahan kedepan. Untuk itu diharapkan peran aktif seluruh peserta agar dapat memberikan kontribusi pemikiran, Pinta Indah.

Kordiv Penanganan Pelanggaran  dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Lembata

Indah Dewi dalam paparan materinya menguraikan terkait proses penyelesaian sengketa pemilu/pemilihan yang merujuk pada perbawaslu nomor 9 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. 

Sementara itu, ketua Bawaslu Thomas Febry Bayo menegaskan perlu dipetahkan secara baik potensi sengketa baik itu pemilu maupun pemilihan karena dampak hukumnya berbeda.

“Potensi sengketa mesti dipetahkan secara baik antara pemilu maupun pemilihan, proses penangananya hampir sama tapi dampak hukumnya berbeda, tegas Febry”.

Dalam paparan materinya Febry mengawali dengan sebuah pertanyaan  berkaitan denga alasan mengapa terjadi sengketa, diantaranya, adanya tidak kesepahaman karena perbedaan penafsiran antara peserta pemilu dengan peserta pemilu,peserta pemilu dengan penyelenggara, kekosongan hukum dan juga kredibilitas penyelenggara. Dalam materi lanjutan Febry, menguraikan metode, alur penyelesaian sengketa dan juga putusan sengketa yang dikecualikan.

Kegiatan diakhiri dengan diskusi bersama dan menghasilkan rencana tindak lanjut (RTL) bersama diantaranya masing-masing divisi menginventarisasi dan mengumpulkan Daftar Inventaris Masalah tahapan Pemilu/Pemilihan, simulasi studi kasus.

Penulis dan Foto : Uran Koban & Tata Nano

Editor : Uran Koban