Bawaslu Lembata Laksanakan Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
|
Bawaslu Lembata menyadari pentingnya Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) karena memegang peranan penting dalam menunjang tugas kelembagaan dan meningkatkan akuntabilitas pemanfaatan aset negara. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengelolaan BMN harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Efektivitas pengelolaan BMN berperan krusial dalam memastikan aset negara digunakan secara optimal dan berdampak luas bagi masyarakat.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua Bawaslu Lembata sekaligus menjadi narasumber tunggal dengan materi “edukasi dan komunikasi pengelolaan barang milik negara”. Kegiatan ini dihadiri lengkap oleh pimpinan serta staf Bawaslu Kabupaten Lembata.
Dalam penjelasannya, Febry menguraikan terkait siklus pengelolaan BMN mulai dari fase perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemindah tanganan/pemusnahan/pemanfaatan serta penghapusan. Febry juga memaparkan kewenangan pengelolaan BMN oleh pengelola barang dan pengguna barang. Di akhir pemaparannya Febry juga menyentil soal persyaratan penjualan BMN serta penghapusan BMN beserta alasannya.
“BMN yang kita gunakan ini dibeli atau diperoleh atas beban APBN, dan juga berasal dari perolehan lainnya yang sah, untuk itu kita berkewajiban menggunakan dan merawat secara baik supaya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kita di lembaga ini. Sistem pengelolaannya semakin berkembang dan kompleks tetapi belum didukung dengan pengaturan yang komprehensif sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan agar dapat dikelola secara optimal, efektif dan efisien”. Tandas Febry.
Senada dengan Ketua, Anggota Bawaslu Lembata Muhammad Rifai dan Indah Purnama Dewi juga berharap agar semua BMN yang digunakan baik perorangan maupun secara kelembagaan perlu dijaga dan dirawat secara baik dengan penuh tanggung jawab serta perlu menyampaikan kepada pengelola BMN jika dalam penggunaan ada kendala atau kerusakan.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi bersama dan harapannya agar dapat meningkatkan pengelolaan BMN serta kesadaran dalam penggunaan BMN tersebut secara baik. Lebih lanjut, rapat ini juga menghasilkan beberapa kesepakatan yang menjadi rencana tindaklanjut antara lain; menginventarisasi dan mengklasifikasikan BMN yang ada agar direkap secara updating, mengidentifikasi penentuan status BMN apakah masih layak dipakai atau tidak, penyusunan SOP penggunaan BMN serta pembenahan struktur pengelolaan BMN.
Penulis dan Foto : Alwan Arakian & Tata Nano
Editor : Uran Koban