Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lembata Lakukan Evaluasi Pengawasan Coktas dan Uji Petik

Ketua, Anggota dan Staf Bawaslu Lembata dalam Rapat Evaluasi Pengawasan

Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lembata melakukan rapat evaluasi pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) dan uji petik terhadap data pemilih. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Media Center Bawaslu Lembata, Selasa (30 September 2025).

Rapat dimaksud bertujuan untuk mengevaluasi hasil pengawasan ditahun 2025 khususnya berkaitan dengan proses Coktas dan uji petik yang dilakukan serta menyusun rencana tindak lanjut pengawasan selanjutnya. Selain itu, rapat ini juga sebagai persiapan pengawasan pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwlulan 3 (tiga) tahun 2025.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Lembata Thomas Febry B. Ala di damping Anggota Muhammad Rifai dan Indah Purnama Dewi serta hadir dalam diskusi rapat Antonius Irenaeus Lanang selaku Koordinator Sekretariat dan Staf Divisi HP2HM.

Rapat Evaluasi

Febry sapaan Ketua, menyampaikan pentingnya pelaksanaan evaluasi yang berkaitan dengan proses pengawasan Coktas dan Uji Petik serta persiapan pengawasan pleno PDPB triwulan 3 ( tiga). Dia mengingatkan terkait hasil pengawasan (coktas dan uji petik) harus dilihat kembali untuk dianalisa agar terhadap pemilih yang diverifikasi secara faktua tersebut dapat dilihat statusnya.

“Dasar hukum pengawasan kita terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yakni Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Data pemilih dan kependudukan merupakan data dinamis yang mana terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu (adanya kelahiran, kematian, pindah domisi dll) yang mempengaruhi dokumen kependudukannya sehingga dalam pengawasan coktas dan uji petik wajib memastikan status pemilih tersebut benar-benar MS atau TMS.” Febry mengingatkan.

Lanjut Febry, bahwa Bawaslu Lembata harus membangun kerja sama dengan stakeholder terkait dalam mendukung kerja pengawasan, data pemilih kita harus sedini mungkin dipersiapkan untuk mengurangi tingkat kesalahan dan bahkan tidak ada lagi potensi kesalahan yang dilakukan di Pemilu/Pemilihan mendatang.  

Sementara Indah Dewi lebih menekankan terkait kendala dalam pelaksanaan pengawasan coklit terbatas serta uji petik terhadap beberapa sampel yang telah dilakukan di beberapa desa/kelurahan. Harapannya agar kendala yang dialami dapat diminimalisir sedini mungkin dengan melibatkan seluruh elemen terkait dalam mendukung pelaksanaan pengawasan.

Pada kesempatan ini Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas yang membidangi data pemilih, Muhammad Rifai mempresentasikan data hasil pengawasan PDPB khususnya coktas dan uji petik yang meliputi pemilih kategori meninggal, pemilih pindah domisili dan potensi pemilih baru.

Bawaslu Lembata dalam Rapat Kerja Evaluasi Pengawasan

Rifai mengawali penjelasannya, menyampaikan jumlah data pemilih hasil sinkronisasi secara keseluruhan untuk Kabupaten Lembata pada tahun 2025 sebanyak 107.623 yang terdiri dari laki-laki sebanyak 50.826 atau 47,23%  dan perempuan sebanyak 56.797 atau 52,77%. Dia juga menggambarkan hasil pengawasan yang dilakukan Coktas dan uji petik yang dilakukan di 9 Kecamatan, 19 Desa dan 4 Kelurahan.

“Coktas yang kita lakukan sebanyak 25 sampel pemilih untuk kategori meninggal dunia pada triwulan 2 ini. Sementara uji petik yang dilakukan Bawaslu Lembata secara mandiri sebanyak  160 sampel”. Demikian Rifai.

Terhadap evaluasi ini menghasilkan beberapa poin penting yang akan disampaikan pada pelno rekapitulasi PDPB triwulan 3 tahun 2025 untuk Kabupaten Lembata. Sedangkan berkaitan dengan kendala yang dihadapi selama proses pengawasan coktas dan uji petik akan menjadi perhatian untuk perbaikan pengawasan selanjutnya.  *** Salam***

Penulis & Foto : Alwan Arakian & Rani Tokan

Editor : Uran Koban & Tata Nano