Bawaslu Lembata Uji Petik Pemilih Di Selandoro dan Lewoleba Timur
|
Uji petik difokuskan pada pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS) kategori meninggal dunia, pindah keluar, pindah masuk dan pemilih potensi baru dengan melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk menguji kebenaran data, baik secara de facto maupun de jure.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah amanah PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang wajib dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Sementara berkaitan dengan tugas pengawasan PDPB merujuk pada Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang mana Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan salah satu metode yang digunakan yakni uji petik.
Penentuan lokus dalam pelaksanaan uji petik berdasarkan mapping kerawanan pada pemilu/pemilihan sebelumnya. Bawaslu Lembata kali ini melakukan uji petik terhadap 10 (sepuluh) sampel di dua kelurahan dengan berkoordinasi langsung dengan pemerintah kelurahan serta RT setempat untuk memastikan keberadaan pemilih tersebut dan menemui secara langsung.
Ketua Bawaslu Lembata Thomas Febry Bayo Ala dalam uji petik yang dilakukan meminta dukungan dari pemerintah kelurahan dan Para RT untuk bersama memastikan pemilih tersebut memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih. Selain itu Febry juga mengajak pemerintah Kelurahan untuk selalu mendukung kerja penyelenggara pemilu baik pada masa tahapan maupun non tahapan.
“Data pemilih merupakan elemen kunci dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Data yang akurat dan terkini mencegah kecurangan, memastikan partisipasi tinggi dan mendukung logistik penyelenggaraan pemilu yang lebih efisien. Untuk kerja data pemilih tidak bisa hanya dilakukan oleh penyelenggara namun harus secara partisipatif juga dilakukan oleh stakeholder terkait untuk memastikan keakurasiannya”. Ungkap Febry ketika bertemu dengan pemerintah kelurahan.
Sementara untuk pemilih atau keluarga pemilih yang ditemui Febry mengajak agar selalu proaktif dalam pengurusan dokumen kependudukan baik akta kematian, KTP-E serta wajib mengantongi dokumen pindah domisili baik penduduk pindah masuk maupun pindah keluar.
Selain itu Febry juga menyampaikan terhadap hasil uji petik ini, secara Kelembagaan Bawaslu Lembata akan memberikan masukan atau saran perbaikan kepada penyelenggara teknis (KPU Lembata) untuk ditindaklanjuti. **Salam**
Penulis dan Foto : Alwan Arakian & Tata Nano
Editor : Uran Koban dan Ama Raya