Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Gelar “Tos Kopi Barista”, Bahas Strategi Penyelesaian Sengketa Acara Cepat

Tos Kopi Barista Edisi Ke - 2

Tos Kopi Barista Edisi ke - II: Membahas terkait Penyelesaian Sengketa Acara Cepat

Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali menggelar kegiatan Temu Obrol Santai Barisan Penyelesaian Sengketa (Tos Kopi Barista) bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se – NTT, Senin (13/4/2026)

Tos Kopi Barista pada tema yang ke – 2 ini membahas terkait strategi Penyelesaian Sengketa Administrasi Acara Cepat Pemilu/Pemilihan dengan Anggota Bawaslu Provinsi NTT Magdalena Yuanita Wake selaku Keynote Speaker. Sedangkan Pemateri yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Sekti Handayani serta moderator Faza Sufi Ushima selaku Staf dari Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya juga. 

Sementara penaggap dari Anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo Blasius Timba. Untuk 20 Kabupate/Kota lainnya hadir selaku peserta untuk diskusi bersama guna meningkatkan kemampuan dalam penyelesaian sengketa acara cepat pada Pemilu/Pemilihan mendatang berkaitan dengan administrasi.

Dalam obrol santai ini, Magdalena Yuanita Wake menegaskan unsur penting dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu (PSPP) yakni mencakup pemohon dan termohon yang merupakan peserta Pemilu. Katanya sengketa ini sesuai pengalaman dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu bersama jajaran lebih banyak terjadi pada tahapan kampanye.

“Sejauh ini, sengketa antar peserta jarang/belum ditemukan di tahapan lain selain kampanye. Untuk itu masing-masing kita perlu memahami dan mengikuti mekanisme serta administrasi penyelesaian sengketa secara benar. Harapan saya dengan proses hari ini mari kita saling berbagi pengalaman, mengidentifikasi kendala dan mencari solusi ke depan”. Tandas Nita Wake.

Lanjut Nita Wake dalam harapannya, yakni jika ke depannya menemukan sengketa seperti yang dibahas hari ini maka diharapkan penanganannya sesuai regulasi. Bawaslu wajib memastikan ada hak peserta yang dirugikan. Jika tidak, maka bukan kewenangan penyelesaian sengketa.

Lanjut dalam pemaparan materi oleh Anggota Bawaslu SBD, Sekti Handayani merincikan terkait pemohon dan termohon dalam PSPP adalah sesama peserta Pemilu (Partai Politik, Calon DPR/DPRD/DPD, Pasangan Palon Presiden/Wakil Presiden dan Calon Kepala Daerah.

Bawaslu Lembata dalam Tos Kopi Barista

Untuk obyek yang disengketakan menurut Handayani mencakup kampanye di luar ketentuan, pelanggaran lokasi/tempat kampanye, pemasangan alat peraga (APK) tidak sesuai aturan, jumlah peserta melebihi ketentuan, materi kampanye merugikan peserta lain serta pelanggaran dalam debat publik/debat terbuka.

Dia juga membagikan kiat-kiat dalam proses penyelesaian sengketa diantaranya pengawas Pemilu harus mengutamakan pendekatan persuasif, menjaga sikap dan emosi saat menghadapi peserta yang tegang atau marah dan juga menciptakan suasana kondusif agar sengketa bisa diselesaikan dengan baik.

Menanggapi paparan materi yang disampaikan, selaku penanggap Blasius Timba membagikan pengalamannya dalam penanganan sengketa adminitrasi acara cepat. ungkap Blasius, sengketa acara cepat sering terjadi di lapangan, namun baru dilaporkan setelah tahapan selesai.

“Dalam pengalaman kami, kendala utama seperti administarsi yakni petugas (pengawas Adhoc) dalam melakukan pengawasan tidak menyediakan form pengawasan sehingga proses tidak terdokumentasi dengan baik. Selain itu pihak bersengketa juga cenderung tidak mau mengurus administrasi karena merasa sudah sepakat secara lisan”. Tutur Blasius.

Blasius mengatakan bahwa peran tokoh lokal (tokoh adat, masyarakat, agama dan lainnya) sangat penting dan efektif dalam mendukung penyelesaian sengketa di lapangan. Katanya pengawas Pemilu perlu mengidentifikasi sejak awal aktor kunci di tiap desa/kelurahan karena pelibatan mereka secara terstruktur dalam proses sengketa cepat. Dia juga menyampaikan tantangan yang dialami seperti Kondisi geografis dan keterbatasan jaringan internet yang menghambat pelaporan dan koordinasi.

Bawaslu Lembata dalam Tos Kopi Barista

Sementara Bawaslu Lembata selaku peserta ngobrol santai melalui Ketua Thomas Febry Bayo Ala menyampaikan pendapatnya bahwa filter utama dalam penyelesaian sengketa antar peserta adalah adanya hak peserta yang dirugikan. Pendapat Febry, Jika tidak terdapat unsur kerugian hak, maka perkara tersebut bukan menjadi kewenangan penyelesaian sengketa, melainkan masuk ke ranah penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, sengketa ini hanya dapat terjadi jika pihak yang berperkara adalah sesama peserta pemilu.

“Dalam praktiknya, sengketa antar peserta paling sering terjadi pada tahapan kampanye, dan sejauh ini belum banyak ditemukan pada tahapan lainnya. Oleh karena itu, penting bagi pengawas untuk memahami mekanisme dan administrasi penyelesaian sengketa secara tepat, agar setiap proses dapat ditangani dengan benar sesuai prosedur yang berlaku”. Kata Febry.

Selain Ketua Bawaslu Lembata, hadir juga dalam kegiatan ini Anggota Muhammad Rifai dan Indah Purnama Dewi serta Staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) dan Staf Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HP2H). 

*Salam_Awas*

Penulis dan Foto: Lamawuran/Herda Wiranti dan P3S Bawaslu Lembata

Editor: Humas Bawaslu Lembata