Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Kembali Lanjutkan Diskursus Hukum, Nita Wake; Pentingnya Kegiatan Ini Guna Meningkatkan Literasi Hukum Bagi Pengawas Pemilu

Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake

Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur melanjutkan kembali kegiatan Diskursus Hukum dengan melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota Se  - NTT, Rabu (17/09).

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Dalam arahan membuka kegiatan, Nita Wake menyampaikan terkait pentingnya pelaksanaan kegiatan Diskursus Hukum bagi Bawaslu NTT dan Bawaslu Kabupaten/Kota se – NTT.

“Kegiatan ini penting bagi kita sebagai penyelenggara pengawas Pemilu yakni meningkatkan literasi kita berkaitan dengan hukum khususnya ketika adanya sengketa hasil baik Pemilu maupun Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Untuk itu melalui presentasi yang akan disampaikan oleh teman-teman Bawaslu Sumba Barat dan Sumba Barat Daya kita harus mengikuti/menyimak secara baik untuk kemudian dapat memberikan tanggapan, masukan serta saran”. Ujar Nita Wake.

Giat Sengketa

Selanjutnya dalam pemaparan materi, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat menyampaikan terkait Sengketa Hasil Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Tahun 2024 dengan PERKARA NOMOR 124/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sementara Kabupaten Sumba Barat Daya juga terkait Sengketa Hasil Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Tahun 2024 dengan PERKARA NOMOR 177/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam pemaparan materinya, baik Bawaslu Sumba Barat maupun Sumba Barat Daya kompak menyampaikan terkait beberapa kendala diantaranya persiapan berkaitan dengan data hasil pengawasan, pencegahan yang dilakukan serta data dukungan lainnya.  

Anggota Bawaslu Kab. Lembata

Terhadap hasil pemaparan materi, Yuanita Wake kembali memberikan apresiasi terkait pembelajaran dilakukan terhadap semua peserta untuk kemudian mengambil langkah persiapan dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu/Pemilihan mendatang di wilayah kerja Kabupaten/Kota masing-masing.

“Dari proses di Mahkamah Konstitusi mari kita belajar. Bahwa Bawaslu bukan pemohon, tetapi Bawaslu sedang menyampaikan hasil kerja pengawasan kepada Majelis Hakim yang kemudian menjadi basis nyata untuk pertimbangan Mahkamah Konstitusi”. Tutur Nita Wake.

Kegiatan Diskursus Hukum dilaksanakan secara daring, dihadiri oleh Anggota  Bawaslu Lembata,  Muhammad Rifai dan Indah Purnama Dewi serta Staf.

Penulis & Foto : Alwan Arakian & Tata Nano

Editor : Alwan Arakian