Bawaslu NTT Lakukan Rapat Persiapan Pendidikan Pengawas Partisipatif
|
Program Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) ini merupakan metamorfosa dari Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Bawaslu adalah bentuk mengabstraksi kolaborasi dan partisipasi massa pada pengerucutan arsitektur pengawasan pemilu yang berjenjang dan berjejaring.
P2P ini merupakan ketersambungan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) yang terkoneksi hingga tahun 2045. Kesadaran akan minimnya personil dan keterbatasan anggaran, Bawaslu tetap berupaya untuk terus berinovasi terhadap kemajuan demokrasi sebagai lembaga yang meletakkan dikursus tingkat peradaban politik yang maju dan berkeadilan.
Amrunur Muh. Darwan selaku Kordiv P2H Bawaslu NTT dalam arahan, menegaskan bahwa kick off P2P tanggal 23 Oktober 2025 sehingga masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota sesegera mungkin memetakan terkait Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) untuk di sampaikan kepada Bawaslu NTT.
"Alumni SKPP kita mulai dari tahun 2019 sampai 2022 yang datanya (data semesta) dikirim ke kami agar dilihat kembali untuk ditetapkan dan dikirim untuk kami usulkan. Terhadap alumni SKPP kita yang sebelumnya level terbentuk dan terlatih harus sudah menjadi level fungsi dan bergerak". Tandas Amrunur.
Anggota Bawaslu NTT ini juga meminta agar memastikan keaktifan mantan Alumni SKPP, prioritaskan yang belum pernah menjadi penyelenggara dan tidak terlibat dalam partai politik.
Rapat ini juga, hadir Narasumber dari Bawaslu RI yang dalam kesempatan ini menggambarkan secara umum terkait P2P Daring 2025. Beliau menekankan pentingnya pendidikan pengawasan partisipatif yakni peningkatan literasi politik dan kepemiluan, memperluas jangkauan pengawasan, membangun budaya demokrasi sejak dini dan meningkatkan kepercayaan publik.
Dalam paparan beliau juga menekankan terkait peserta P2P tidak sedang menjadi penyelenggara dan keanggotaan parpol serta memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%, kelompok disabilitas, kelompok rentan, unsur keragaman, pemilih pemula, diutamakan yang berdomisili di kabupaten/kota pengusul.
Penulis dan Foto : Alwam Arakian & Tata
Editor Uran Koban & Ama Raya