Buka Kegiatan Layanan Advokasi Hukum, Nato Tegaskan Jaga Integritas Kelembagaan
|
Selain itu, Nato demikian sapaan Ketua, dalam arahan membuka kegiatan menyampaikan bahwa advokasi layanan hukum merupakan upaya bantuan, pembelaan, pendampingan bahkan sifatnya perlindungan hukum yang diberikan ole Bawaslu kepada penyelenggara pemilu dan pihak internal lembaga.
“Dalam konteks penyelenggaraan pemilu tentu tahapan sudah lewat, namun fokus utama kita pada tugas, fungsi dan wewenang yang berkaitan dengan pencegahan, pengawasan dan penindakan”. Cetus Nato.
Anggota Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake selaku narasumber internal menggambarkan terkait layanan advokasi hukum berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum.
Dalam paparannya, Nita Wake menjelaskan bahwa advokasi hukum adalah rangkaian kegiatan pemberian layanan hukum untuk menghadapi permasalahan hukum.
Kegiatan ini, Bawaslu NTT juga melibatkan narasumber eksternal dari akademisi Universitas Nusa Cendana Kupang, Petornius Damat, SH. LLM yang menyampaikan materinya dengan judul officium NOBILE atau officium IGNOBILE dalam perspektif filsafat hukum.
Mengawali penjelasnnya, akademisi ini menggugah peserta kegiatan dengan satu pertanyaan reflektif; “Apakah kita membutuhkan hukum dalam kehidupan sehari-hari?. Bayangkan negara tanpa hukum!”.
Lanjutnya, advokasi hukum adalah suatu panggilan untuk melayani dan menolong. Secara esensial mengandunng makna kesucian, kebaikan dan kebenaran dan lawannya kejahatan, ketidakbenaran, ketidakbaikan dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Diakhir paparannya, beliau mengutip adigium latin; Vox Populi Vox Dei Suara Rakyat adalah Suara Tuhan, siapa yang membeli suara rakyat maka dia membeli suara Tuhan, maka dia akan menjadi tuan atas rakyatnya dan hasilnya sumber daya alam kita hancur berantakan.
Rapat via zoom ini, dihadiri oleh anggota dan staf yang membidangi divisi hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se – Provinsi NTT.
*salam Awas*
Penulis dan Foto: Alwan Arakian / Tata Nano
Editor: Uran Koban