Daring P2P; Peserta Titik 3 Diskusi Bersama Pimpinan Bawaslu NTT
|
Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) kembeli dilanjutkan, kali ini diskusi daring dilakukan dititik 3 yakni Bawaslu Kabupaten Lembata, Kabupaten Malaka dan Kabupaten Manggarai, Rabu (12/11).
Peserta P2P dari ke – 3 Kabupaten tersebut dalam kesempatan ini, berdiskusi secara langsung bersama pimpinan Bawaslu NTT selaku Narasumber kegiatan. Harapan mereka (peserta) agar pasca Pelaksanaan P2P diberikan peran lebih dalam mengawasi baik pada tahapan maupun non tahapan.
Dalam penyampaian materi pimpinan Bawaslu NTT menekankan bahwa targetnya harus mencapai pada level berfungsi dan bergerak melalui kerja nyata seperti terbentuknya kelompok-kelompok pengawasan partisipatif dan kegiatan lainnya guna pelaksanaan pemilu 2029 yang bermartabat.
Diskusi daring hari ke – 3 ini, melibatkan narasumber yakni dari pimpinan Bawaslu Provinsi NTT, dari Bawaslu Manggarai serta dari unsur Akademisi Maria Via Dolorosa Pabha Swan.
Amrunur Muh. Darwan dengan materinya terkait teknis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Dia mengambarkan pelaksanaan Pemilu di Indonesia yang sudah terjadi 13 kali dengan dinamika yang berbeda, menjelaskan pentingnya pelaksanaan Pemilu dan pemilihan serta strategi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.
“Sejarah pelaksanaan pemilu kita mulai dari tahun 1955 hingga tahun 2024 sudah diselenggarakan sebanyak 13 kali dan Untuk pelaksanaan saat ini peran Bawaslu dalam melakukan pengawasan sangat penting untuk memastikannya sesuai dengan ketentuan yang mengatur. Strategi pencegahan, pengawasan dan penindakan wajib dilakukan sesuai tugas, fungsi dan wewenang Bawaslu. Dari sisi pencegahan yang Bawaslu Lakukan yakni menyusun indeks kerawanan pemilu, partisipasi masyarakat, pendidikan, publikasi, kerja sama, naskah dinas dan kegiatan lainnya”. Tandas Amrunur.
Amrunur juga kepada peserta P2P menjelaskan terkait pengawasan partispatif yakni gerakan moral secara partisipatif dilakukan oleh masyarakat untuk melakukan pencegahan/pengawasan baik pada masa tahapan maupun non tahapan.
Selanjutnya Anggota Bawaslu NTT Magdalena Yuanita Wake, menyampaikan terkait teknis permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu. Nita Wake sapaanya menguaraikan bahwa penanganan pelanggaran karena adanya dugaan pelanggaran sedangkan penyelesaian sengketa proses dilakukan karena adanya pihak (peserta pemilu) yang merasa dirugikan baik pada putusan KPU atau dilakukan oleh peserta pemilu lain.
Nita Wake juga berpesan agar peserta P2P yang sudah belajar bersama Bawaslu sejauh ini, harapan agar mampu mengaktualisasikan kedalam kerja pengawasan yang dilakukan nanti.
Sementara Kordiv SDM, Organisasi dan Pendidikan Bawaslu NTT James Welem Ratu menguraikan terkait teknis pengembangan gerakan pengawas partisipatif. Katanya; Pemilu yang jujur lahir dari partisipasi dan pengawasan oleh masyarakat. Dia meminta agar peserta P2P selalu terlibat dalam proses pemilihan dalam skop kecil seperti pemilihan Ketua RT, Ketua OSIS di Sekolah dengan melakukan pengawasan dengan rujukan juknis yang diatur oleh lembaga tersebut.
Dalam diskusi ini juga, anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Muhammad Rifai dan Indah Purnama Dewi terlibat sebagai fasilitator bersama fasilitator dari Kabupaten Manggarai dan Malaka.
*****Salam Awas*****
Penulis dan Foto: Alwan Arakian/Tata Nano
Editor: Uran Koban