Di Masa Non Tahapan, Rahmat Bagja Dorong Reformasi dan Penguatan Strategis Kelembagaan
|
Bagja menyampaikan Visi dan Misi Bawaslu yang termuat dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2025-2029.
Visi Bawaslu yakni Kolaborasi memperkokoh demokrasi Substansial melalui pengawasan pemilu yang berintegritas dalam rangka mewujudkan Indonesia maju menuju Indonesia Emas. Bagja menegaskan bahwa Bawaslu sebagai pelopor kolaborasi harus memahami bukan hanya demokrasi yang bersifat prosedural tetapi juga demokrasi substansial melalui peningkatan pengawasan pemilu, pencegahan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang profesional akuntabel dan berkeadilan.
Sementara itu Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam arahannya mengingatkan penyelenggara Pemilu sebagai pekerja untuk demokrasi dalam mempersiapkan pemilu sekaligus menjaga eksistensi amanah reformasi.
“Bawaslu hadir karena demokrasi, oleh karena itu kita jaga demokrasi untuk tetap tegak. Sebagai pekerja demokrasi kita perlu menjaga komitmen sebagai pekerja demokrasi selama 5 Tahun, kitalah penjaganya. Mari kita ciptakan rasa aman terhadap perbedaan pendapat publik tujuannya adalah untuk mewujudkan masyarakat adil makmur dan sejahtera sehingga Bawaslu bisa mendapatkan masukan untuk kemudian menjadikan pemilu sebagai alat untuk menyempurnakan demokrasi baik secara moril dan materil”. Kata Totok Hariyono.
Berbeda dengan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty yang dalam Kegiatan konsolnas tersebut mengajak pengawas pemilu untuk merefleksikan tata kelolah kelembagaan Bawaslu. Dia menyampaikan 3 (tiga) point penting yang menjadi fondasi kokoh untuk terus dioptimalkan.
"Melalui konsolnas ini kita optimalkan kharakter pengawas pemilu yang menjaga integritas, mengupgrade kemampuan profesionalisme dalam bekerja serta melakukan pendekatan hubungan dengan masyarakat yang perlu diimplementasikan dimasa non Tahapan". Tegas Lolly.
Perempuan kelahiran Cianjur Jawa Barat ini juga mengingatkan untuk mempedomani Surat Keputusan 261 tentang Peningkatan Partisipatif.
Senada dengan itu Anggota Bawaslu RI, Puadi juga menyampaikan akan menerapkan standar kerja yang profesionalisme berbasis kinerja.
Konsolnas ini hadir pula Ketua Komisi II DPR RI Rifqinisamy Karsayuda selaku narasumber, yang memaparkan materi terkait Arah Kebijakan Legislasi Dalam Reformasi Tata Kelolah Penyelenggara dan pengawasan Pemilu.
Rifqinasamy menyampaikan masih banyaknya kekosongan hukum sehingga kedepannya akan dihadirkan hukum acara sengketa Pemilu. Hal ini perlu didorong karena biasanya objek yang diduga sebagai pelanggaran pemilu bisa bias kemana-mana, sehingga dengan adanya gebrakan ini mendapatkan kepastian hukum, kepastian waktu dan kepastian keadilan sehingga mendapatkan periodesisasi kontestan yang didapatkan secara utuh.
Rifqinasamy juga mengajak Pengawas Pemilu untuk bekerja dengan niat yang sungguh karena menghasilkan pemimpin politik di daerah.
"Sebagai penyelenggara Pemilu dalam menghasilkan pemimpin didaerah merupakan bentuk penyelamatan Kampung, Desa, Kabupaten, Provinsi dan Indonesia". Tegasnya.
Dan dari sisi Sekretariat, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Ferdinand Eskol Tiar Sirait dalam arahannya, akan mendorong 170 Satuan Kerja (Satker) di 514 Kabupaten/Kota untuk bekerja secara mandiri dalam menunjang kerja-kerja Bawaslu.
Kegiatan Konsolnas ini hadir Pimpinan Bawaslu RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Dari Bawaslu Lembata diikuti oleh Ketua Thomas Febry Bayo Ala dan Anggota Indah Purnama Dewi.
Penulis dan Foto: Indah Purnama Dewi
Editor: Humas Bawaslu Lembata