Lompat ke isi utama

Berita

Jadi Salah Satu Penanggap Dalam Giat Minggar, Indah Dewi Sampaikan Politik Uang Di Era Digital

Minggar edisi ke – 4

Minggar edisi ke – 4 ini dengan topik Tantangan Bawaslu Dalam Pengawasan Kampanye Di Ruang Digital dan Penyebaran Hoaks Pada Perspektif Penanganan Pelanggaran.

Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_”Dalam konteks perkembangan teknologi keuangan, praktik politik uang saat ini mengalami pergeseran dari metode konvensional ke arah transaksi digital, termasuk melalui penggunaan uang elektronik. Penyalahgunaan ini tidak lagi terlihat secara kasat mata, tetapi tersembunyi dalam aliran data, angka dan sistem digital yang relatif sulit dilacak. Inilah yang menjadi keprihatinan kita bersama. Praktik politik uang tidak lagi hadir dalam bentuk fisik, tetapi telah bertransformasi melalui layar, aplikasi, dan sistem keuangan digital yang semakin kompleks”. Demikian tanggapan Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Indah Purnama Dewi dalam kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (Minggar), Rabu (1/4/2026).

Indah juga menggambarkan terkait pelaksanaan pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Lembata pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya khususnya kampanye yang dilakukan pada ruang digital. Ada banyak tantangan menurutnya seperti penggunaan nama, slogan, atau simbol yang akan muncul di kemudian hari yang ada kemiripan dengan atribut atau slogan penyelenggara Pemilu serta menyebarnya informasi yang sangat cepat, bahkan lebih cepat dari klarifikasi, sehingga berpotensi membentuk persepsi publik yang keliru.

Kata Indah; Menjaga kepercayaan publik menjadi hal yang sangat penting dalam proses demokrasi, Bawaslu terus memperkuat langkah pencegahan, membangun komunikasi publik yang lebih adaptif serta memperluas kolaborasi dalam menghadapi tantangan di ruang digital.

Kegiatan Minggar merupakan program kerja Bawaslu Provinsi NTT di masa non tahapan Pemilu/Pemilihan sebagai upaya untuk meningkatkan serta memantapkan strategi, menyamakan pemahaman dalam mengawasi kampanye di ruang digital, terutama terkait penyebaran hoaks (berita bohong), disinformasi, dan ujaran kebencian pada tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Minggar ini melibatkan Divisi Penanganan Pelanggaran 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se – NTT sebagai narasumber, penanggap, moderator dan juga sebagai peserta diskusi. Keterlibatan Bawaslu Kabupaten/Kota ini penting karena dalam perspektif penanganan pelanggaran, tantangan utama terletak pada kecepatan penyebaran konten, anonimitas pelaku dan keterbatasan kewenangan langsung dalam ekosistem digital. 

Minggar edisi ke – 4 ini dengan topik Tantangan Bawaslu Dalam Pengawasan Kampanye Di Ruang Digital dan Penyebaran Hoaks Pada Perspektif Penanganan Pelanggaran. Sebagai Narasumber yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Marselina Lorensia, penanggap dari Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Indah Purnama Dewi, Anggota Bawaslu Alor Therlince L. Mau dan Anggota Bawaslu Sumba Tengah Roos Linda Rambu Lodji serta modertaor oleh Staf dari Kabupaten Manggarai Pricilia Natalia Atom.

Ketua dan Anggota Bawaslu Lembata

Hadir sebagai pemantik dalam Minggar edisi kali ini yakni Anggota Bawaslu Provinsi NTT Amrunur Muh. Darwan serta penanggungjawab oleh Plt. Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT Abdul Asis.

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT Melpi Minalria Marpaung. Dalam arahannya, Dia menyampaikan harapan agar Minggar edisi 4 ini dapat memperkaya pengetahuan, peningkatan kapasitas dalam melakukan pengawasan serta penanganan pelanggaran kampanye pada ruang digital di Pemilu/Pemilihan mendatang.

“Minggar edisi ke – 4 ini, ruang lingkup yang kita bahas terkait pengawasan dan penanganan pelanggaran kampanye digital. Kita masi terbatas dari sisi regulasi, ada ruang abu-abu sehingga pengawasan kita belum optimal, dan kita kedepannya akan menghadapi tantangan dengan hadirnya perkembangan teknologi saat ini dan bahkan nanti. Untuk itu mari kita saling berbagi pengalaman, saling sharing terkait topik kita hari ini”. Ajak Melpi.

Sementara Kordiv P2H Bawaslu Provinsi NTT Amrunur Muh. Darwan yang dalam   Minggar kali ini selaku Pemantik menegaskan pentingnya keterlibatan Divisi Penanganan Pelanggaran dan P2H/HP2H dalam kegiatan ini. Katanya kampanye konvensional secara PIC berada pada Divisi Penanganan Pelanggaran namun pengawasan kampanye pada ruang digital (ciber) menjadi tanggungjawab Divisi P2H/HP2H karena berhubungan dengan humas.

“Berkaitan topik diskusi Minggar kita kali ini,mari kita potret IKP khususnya dimensi konstalasi kampanye (IKP Tematik) pada media sosial. Tantangan pada Pemilu/Pemilihan sebelumnya menjadi pengalaman untuk dievalausi guna perbaikan pada Pemilu/Pemilihan yang akan datang. Pengawasan kampanye digital pada Pemilu dan Pemilihan mendatang menjadi tantangan yang luar biasa sehingga peran dari Bawaslu sangat penting”. Tandas Amrunur.

Zoom Minggar

Dalam kesempatan ini juga, Amrunur menggambarkan data terkait pengguna media sosial di Indonesia pada tahun 2024 sebanyak 139 Juta atau 49.9% dari jumlah penduduk Indonesia, tahun 2025 sebanyak 143 Juta atau 50,2% dari jumlah penduduk Indonesia dan tahun 2026 sebanyak 180 Juta atau 63% dari jumlah penduduk Indonesia.

Bawaslu Lembata hadir dalam Minggar edisi hari ini, Ketua Thomas Febry Bayo Ala bersama Anggota serta Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) dan Staf Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HP2H).

*Salam_Awas*

 

Penulis dan Foto: P3S Bawaslu Lembata

Editor: Humas Bawaslu Lembata