Jelang Pleno PDPB Triwulan 3 Kabupaten/Kota, Bawaslu NTT Lakukan Evaluasi
|
Evaluasi dilakukan untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota baik pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota masing-masing maupun uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu secara mandiri. Selain itu, evaluasi juga dilakukan sebagai persiapan pengawasan pleno rekapitulasi PDPB triwulan 3 di Kabupaten/Kota se – NTT.
Rapat dilakukan via zoom ini, dibuka oleh Anggota Bawaslu NTT, Amrunur Muh. Darwan selaku Kordiv yang membidangi Data Pemilih. Sementara peserta rapat yakni Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (Kordiv HP2H serta Staf).
Amrunur dalam arahan pembuka kegiatan menggambarkan terkait isu-isu pleno PDPB untuk Kabupaten/Kota dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, sehingga sebelum pelaksanaan pleno tersebut perlu dilakukan evaluasi sebagai langkah persiapan pengawasan.
“Pleno PDPB Kabupaten/Kota kemungkinan akan terjadi pada tanggal 2 atau 3 Oktober 2025, untuk itu perlu kita lakukan evaluasi sebelum pleno dilakukan. Evaluasi ini penting terkait proses dan hasil pengawasan yang dilakukan oleh teman-teman Kabupaten/Kota baik pengawasan coktas maupun uji petik. Hasil pengawasan harus dilaporkan secara berjenjang untuk diketahui agar kita dapat mengambil langkah mitigasi”. Kata Amrunur.
Amrunur juga menyampaikan terkait isu krusial dalam PDPB yakni memperhatikan kembali data otentik yang disampaikan Bawaslu ke KPU apakah sudah ditindaklanjuti, trend pengawasan (uji petik) pada tingkat Bawaslu kabupaten/kota apakah mengalami penurunan sehingga harus dikonsolidasikan kembali, maping terhadap kerawanan data pemilih serta koordinasi ke KPU Kabupaten/Kota masing-masing berkaitan dengan pelaksanaan Coktas lanjutan.
Dalam paparan materi singkatnya, Beliau menggambarkan terkait capaian pencegahan periode Januari – Agustus 2025 baik skala nasional maupun daerah melalui kegiatan pencegahan yakni publikasi, identifikasi kerawanan, naskah dinas, pendidikan, kerjasama, partisipasi masyarakat dan kegiatan lainnya dalam upaya pencegahan.
Harapan Amrunur agar terus meningkatkan langkah pencegahan, evalausi secara berkala terhadap kegiatan pengawasan dan pencegahan serta wajib mengisi form pencegahan secara online terhadap kegiatan pencegahan yang telah dilakukan.
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan kesempatan untuk menyampaikan proses dan hasil pengawasan yang telah dilakukan serta kendalanya. Kegiatan ini dipandu oleh Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu NTT, Denny Fanny Matulessy.
Bawaslu Lembata dalam kesempatan tersebut, melalui Kordiv Hukum Pencegahan Parmas Humas, Muhammad Rifai menyampaikan progres terkait pengawasan coktas yang telah dilakukan di 9 Kecamatan juga uji petik yang telah dilakukan di 2 Kecamatan serta kendala dalam proses pengawasan berlangsung.
……***….
Penulis dan Foto : Alwan Arakian & Irwan
Editor : Uran Koban & Tata Nano