Monev Ke Lembata, Amrunur; Pengawas Pemilu Wajib Kenali Setiap Pemilih
|
Lewoleba, “Pengawas Keluarahan/Desa (PKD) serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) wajib mengenali setiap pemilih yang ada di Kelurahan/Desa serta TPS masing-masing”. Demikian disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Amrunur Muh. Darwan Ketika monitoring ke Bawaslu Kabupaten Lembata, Minggu (20/10).
Beliau menjelaskan bahwa untuk meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran di setiap TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara, maka sebagai pengawas yang direkrut dengan salah satu syaratnya adalah warga setempat, maka harus mengetahui dan mengenali setiap pemilih di wilayah pengawasan masing-masing.
“Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Pemilu 2024, salah satu faktor yang mempengaruhi adalah penyelenggara di keluarahan/desa serta TPS tidak mengenal pemilih setempat. hal tersebut sangat mempengaruhi pemberlakuan pemilih, apakah yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ataukah Daftar Pemilih Khusus (DPK)”. Tandas Amrunur.
Dia juga menyinggung terkait pemilih Non KTP, agar Bawaslu Kabupaten Lembata terus berkoordinasi itens bersama KPU dan Dukcapil Lembata untuk mengetahui progresnya serta harapan kepada pengawas ad hoc untuk terus lakukan patrol kawal hak pilih di kelurahan dan desa masing-masing.
Sementara terkait tahapan kempanye ,Amrunur tegaskan terkait Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) menjadi obyek pertama pengawasan serta materi kampanye.
“Dalam pengawasan kampanye, STTP wajib ada sebelum pelaksanaan kampanye serta awasi materi kampanye yang disampaikan pasangan calon maupun tim kampanye. Hal lain yang menjadi syarat dalam kampanye silahkan berkoordinasi dengan tim kampanye atau sebutan lainnya. Sedangkan berkaitan dengan proses penanganan dugaan pelanggaran yang sedang ditangani oleh Bawaslu Lembata dan beberapa Panwascam tetap berpedoman pada ketentuan yang mengatur”. Tegasnya.
Muhammad Rifai selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata dikesempatan ini menggambarkan terkait pengawasan, pencegahan serta penanganan pelanggaran yang sedang dalam proses baik Bawaslu Lembata maupun Panwaslu kecamatan.
“Proses pengawasan terus kami lakukan juga di media sosial. Dalam tahapan kampanye ini, supervisi dan monitoring juga terus dilakukan ke pangawas ad hoc. Langkah pencegahan terus kami lakukan melalui imbauan maupun secara langsung ketika melakukan pengawasan dilapangan. Sementara untuk penanganan pelanggaran baik kami di Bawaslu maupun ad hoc yakni Panwascam sejauh ini masih dalam proses”. Jelas Rifai.
Selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Indah Purnama Dewi menyampaikan terimakasih atas monev yang dilakukan Bawaslu NTT ke Lembata untuk melihat sejauhmana pengawasan, pencegahan serta penangaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lembata bersama jajaran.
Terimakasih atas kunjungan yang dilakukan ini, tentunya memberikan penguatan kepada kami dalam pelaksanaan pengawasan, upaya pencegahan serta penanganan bebarapa pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang ditemukan pengawas. Untuk pelanggaran yang dilakukan jika ada dugaan pidana menjadi kewenangan Gakkumdu, sementara terkait netralitas ASN dan jabatan lain yang dilarang jika terbukti maka kami akan rekomendasikan ke lembaga yang memiliki kewenangan untuk proses lebih lanjut”. Katanya.
Setelah monitoring ke Bawaslu Lembata, Amrunur melakukan monev juga ke Panwaslu Kecamatan Nubatukan untuk memberikan penguatan kepada pengawas ad hoc dalam menjalankan tugas pengawasan, pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran jika ada temuan atau laporan.
*AA/HBL