Pengawasan Uji Petik Pemilih TMS, Bawaslu Lembata Temukan Pemilih Masih Hidup
|
Lewoleba, Bawaslu Kabupaten Lembata melakukan pengawasan uji petik terbatas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat (kategori meninggal) hasil sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 dengan data kependudukan dari KPU RI. Pengawasan ini dilakukan di Kelurahan Selandoro, Lewoleba Tengah, Lewoleba, Lewoleba Barat, Desa Pada dan Desa Waijarang, Kamis (26/06).
Sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan sehubungan dengan telah diterimanya data hasil sinkronisasi DPT Pilkada 2024 dengan Data kependudukan dari KPU RI dimana terdapat pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan kategori meninggal dunia sebanyak 25 (dua puluh lima) pemilih yang bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Terhadap data tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lembata melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas. Pengawasan pencocokan data tersebut dibagi menjadi 2 (dua) tim. Tim I melaklukan uji petik di Desa Pada, Desa Waijarang dan Kelurahan Lewoleba Barat. Sedangkan Tim II di Kelurahan Lewoleba, Kelurahan Lewoleba Tengah dan Kelurahan Selandoro.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata, Thomas Febry Bayo Ala kepada jajaran pengawas Bawaslu Kabupaten Lembata sebelum melakukan pengawasan uji petik mengingatkan agar terus berkoordinasi dengan KPU Lembata untuk melakukan pengawasan secara langsung serta menemui pemerintah setempat sebagai pemilik wilayah. Dia juga meminta agar pengawasan yang dilakukan harus memastikan dengan mendatangi langsung pemilih bersangkutan sesuai dengan alamat domisili.
“Teman-teman semua wajib persiapkan dokumen dan peralatan yang diperlukan dalam pengawasan nanti. Diharapkan agar melibatkan unsur pemerintahan yang ada di Desa dan Kelurahan untuk memudahkan kita dalam melakukan pengawasan uji petik ini”. Ungkap Febry.
Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Indah Purnama Dewi dalam kesempatan tersebut menyampaikan kepada Lurah dan Masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sehingga apabila ditemukan pemilih yang meninggal, pemilih pindah dan pemilih ganda agar tetap berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu dan KPU.
“Kami Bawaslu Lembata telah melakukan launching posko aduan bagi masyarakat terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, untuk itu diharapkan agar ruang ini bisa digunakan masyarakat untuk menyampaikan masukan, koreksi atau laporan terkait data pemilih”. Kata Indah.
Sementara dalam pengawasan langsung, Tim I Bawaslu Lembata dipimpin oleh Ketua, sedangkan Tim II di Koordinir langsung oleh Kordiv P3S, Indah Purnama Dewi.
Dari KPU Kabupaten Lembata juga terbagi dalam 2 Tim yakni Tim I dikoordinir oleh Anggota Paulina Yesua Bengan Tokan dan Tim II dikoordinir oleh Anggota KPU Lembata, Idris Beda.
Dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu Lembata terhadap pemilihTMS (kategori meninggal) menurut data BPJS dan BPS, secara faktual pemilih tersebut masih hidup ketika uji petik di setiap desa dan kelurahan sebanyak 6 (enam) Orang. Untuk itu baik KPU maupun Bawaslu Lembata memberlakukan pemilih tersebut sebagai pemilih yang memenuhi syarat (MS).
Proses Pengawasan yang dilakukan berjalan lancar dan tidak menuai kendala dalam pelaksanaannya karena melibatkan pemerintah setempat…
"pantang pulang sebelum tayang"
Salam Awas…
Penulis : Alwan Arkian
Foto : Herdalena & Nurani T
Editor : Uran Koban & Tata Nano