Peran Sentra Gakkumdu Dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu Menjadi Topik Dalam Minggar Edisi 5
|
Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Hari ini, Rabu, 15 April 2026, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se – NTT melaksanakan forum kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (Minggar).
Minggar edisi ke-5 ini dengan topik “Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu” telah sukses dilaksanakan dengan melibatkan pemateri dari Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao. Sedangkan penanggap dari 3 (tiga) Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu Maria Uria Ie (Anggota Bawaslu Kabupaten Ende), Blasius Timba (Anggota Bawaslu Nagekeo) dan Angela Vialentini P. (Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur).
Sementara kabupaten/kota lainnya menjadi peserta diskusi dalam upaya penyamaan persepsi, peningkatan kapasitas, serta pola kerja yang lebih efektif dan terkoordinasi antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani pelanggaran Pemilu pada kabupaten/kota masing-masing. Dengan semangat kolaborasi ini, Sentra Gakkumdu terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang cepat, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dari Bawaslu Kabupaten Lembata hadir pada diskusi ini, Anggota Indah Purnama Dewi dan Muhammad Rifai serta Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT dan juga selaku pemantik dalam kegiatan ini, Melpi Minalria Marpaung menyoroti berbagai dinamika dan tantangan dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Dia menyampaikan bahwa masih terdapat perbedaan pemahaman antar lembaga dalam menindaklanjuti hasil pembahasan, yang berpotensi menghambat proses hingga tingkat inkrah. Katanya dari total 57 (lima puluh tujuh) kasus yang diregistrasi, hanya 11 (sebelas) yang berhasil mencapai putusan berkekuatan hukum tetap.
Untuk itu harap Melpi, dengan terlaksananya kegiatan Minggar menjadi bahan evaluasi penting, termasuk perlunya penguatan regulasi dan kesamaan persepsi antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan agar penanganan pelanggaran dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi dan memberikan kepastian hukum. Juga menjadi ruang berbagi pengalaman antar kabupaten/kota untuk mengidentifikasi kendala, peluang serta merumuskan strategi dalam meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran Pemilu ke depan.
Lanjut ke pemaparan materi, Adam Horison Bao menggambarkan secara mendalam mekanisme dan tahapan strategis dalam penanganan tindak pidana Pemilu melalui Sentra Gakkumdu. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah pentingnya pembahasan pertama sebagai tahap awal untuk menentukan konstruksi pasal yang akan diterapkan terhadap suatu peristiwa hukum.
Kata Adam, Penentuan konstruksi pasal menjadi fondasi utama dalam proses penanganan, karena akan menentukan arah penyelidikan, jenis alat bukti yang dibutuhkan, serta strategi pembuktian. Dengan konstruksi yang jelas, proses penyidikan dapat berjalan lebih terarah dan efektif, mengingat keterbatasan waktu dalam penanganan perkara pidana Pemilu.
Selanjutnya, pada pembahasan kedua, fokus diarahkan pada pemenuhan unsur-unsur pasal melalui minimal dua alat bukti yang sah. Setiap unsur memiliki karakteristik berbeda, sehingga membutuhkan pendekatan pembuktian yang tepat. Dinamika dalam tahap ini menjadi bagian penting dalam menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan atau dihentikan.
“Melalui koordinasi yang baik antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, serta penguatan pada aspek regulasi dan teknis, diharapkan proses penanganan pelanggaran pidana Pemilu dapat berjalan lebih optimal, transparan dan memberikan kepastian hukum. Berdasarkan kerangka hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum), kewenangan Bawaslu masih terbatas pada tahapan penerimaan dan penerusan laporan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Adapun proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kecuali diatur lain dalam Undang-Undang Pemilu. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kewenangan masing-masing institusi dalam Sentra Gakkumdu bersifat limitatif, guna menjaga prinsip proporsionalitas serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Dalam praktiknya, proses kajian dan klarifikasi oleh Bawaslu dilakukan secara bersamaan dengan proses penyelidikan oleh Kepolisian”. Jelas Adam.
Lebih lanjut, Adam menyamapikan bahwa implementasi ketentuan Pasal 486 juncto Pasal 1 angka 38 Undang-Undang Pemilu masih menghadapi sejumlah kendala, khususnya dalam penafsiran frasa “pusat aktivitas penegakan hukum” dan “bekerja penuh waktu”. Hal ini menimbulkan dinamika dalam pelaksanaan, mengingat di satu sisi penanganan diharapkan terpusat, namun di sisi lain proses penegakan hukum tetap berjalan secara terpisah antara penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Mengakhiri penjelasannya, Adam berpendapat bahwa kewenangan Sentra Gakkumdu belum dapat disamakan dengan lembaga penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat Bawaslu memiliki fungsi utama sebagai lembaga pengawas. Oleh karena itu, produk yang dihasilkan Bawaslu dalam konteks ini masih berupa rekomendasi atau penerusan kepada aparat penegak hukum. Dalam aspek formil, Bawaslu memiliki peran sebagai pelapor pada SPKT, yang menegaskan fungsi Bawaslu dalam mewakili kepentingan publik untuk menegakkan keadilan Pemilu berdasarkan asas dan prinsip demokrasi.
Menanggapi penjelasan pemateri, Blasius Timba mengapresiasi atas materi yang telah dipaparkan secara komprehensif, sekaligus memberikan sejumlah catatan penting untuk penguatan kinerja Sentra Gakkumdu ke depan. Beberapa poin strategis yang disampaikan antara lain perlunya penguatan kelembagaan Gakkumdu agar lebih terintegrasi, termasuk dorongan agar personel dari Kepolisian dan Kejaksaan dapat lebih fokus dan optimal dalam kerja-kerja penanganan pelanggaran. Selain itu, pentingnya kerja sama lintas daerah melalui skema MoU, guna mempermudah koordinasi dalam penanganan kasus yang melibatkan saksi atau pihak di wilayah berbeda.
Dari sisi teknis juga menjadi aspek perhatian seperti waktu penanganan tindak pidana Pemilu dinilai masih menjadi tantangan, sehingga diperlukan kajian untuk kemungkinan penyesuaian agar proses penanganan dapat lebih maksimal, Juga mekanisme pengambilan keputusan dalam pembahasan Gakkumdu juga perlu diperkuat agar tidak terhambat oleh perbedaan pandangan antar lembaga. Tidak kalah penting juga peningkatan kapasitas pengawas Pemilu menjadi perhatian bersama, khususnya dalam hal pendampingan teknis yang lebih jelas dan terarah dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan dalam proses penanganan pelanggaran.
Melalui berbagai masukan dalam diskusi ini, maka diharapkan adanya kesamaan persepsi antar lembaga dalam Sentra Gakkumdu serta mendorong penguatan regulasi ke depan, guna mewujudkan penanganan tindak pidana Pemilu yang lebih efektif, terintegrasi dan memberikan kepastian hukum. Sentra Gakkumdu harus solid, profesional dan efektif dalam mewujudkan penegakan hukum Pemilu yang berkeadilan dan berintegritas.
*Salam_Awas*
Penulis dan Foto: P3S Bawaslu Lembata
Editor: Humas Bawaslu Lembata