Rakernis JDIH, Yuanita Wake; Semua Produk Hukum Wajib Didokumentasikan Secara Baik
|
Lewoleba_Humas Bawaslu Lembata, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan rapat kerja teknis (Rakernis) pengembangan jaringan dokumentasi informasi hukum (JDIH) bersama 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se – Provinsi NTT, Rabu (23/07).
Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake menegaskan bahwa semua produk hukum dilingkup kerja masing-masing kabupaten/kota wajib didokumentasikan baik secara digital maupun non digital. Di kesempatan ini, Beliau juga menggambarkan terkait perkembangan JDIH pada Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing.
“Terkait JDIH pada 22 Bawaslu Kabupaten/Kota, sejauh ini mendapat respon yang baik pasca evaluasi semester I tahun 2025. Ada peningkatan dalam pengelolaan JDIH masing-masing, dan melalui kegiatan ini harapan saya, masing-masing kita terus tingkatkan kapasitas dalam pengelolaan JDIH kita”. Tegas Nita Wake.
Nita Wake juga menegaskan terkait produk hukum yang telah diupload pada JDIH wajib diteliti Kembali secara baik serta dokumen yang akan diupload wajib diverifikasi terkait kelayakannya. Lanjutnya, produk hukum mempunyai arti penting bagi kelembagaan Bawaslu baik pada sengketa proses maupun kepentingan lainnya.
Sementara Siman Halisi (Demikian sapaannya) selaku Kepala Bagian yang membidangi hukum Bawaslu Provinsi NTT dalam memandu proses kegiatan ini menjelaskan terkait jumlah produk hukum yang telah diupload pada JDIH oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se – NTT dengan jumlah yang telah diverifikkasi serta yang belum terverifikasi.
Kegiatan rakernis via Zoom ini, Bawaslu Provinsi NTT melibatkan Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Banten, Ade Wahyu Hidayat selaku narasumber. Dia menyampaikan terkait pentingnya divisi hukum sebagai liding sektor dalam mendokumentasikan semua produk hukum.
Dalam membagikan tips serta trik dalam pengelolaan JDIH, Ade Wahyu menuturkan pentingnya pendokumentasian semua produk hukum secara digital untuk mempermudah pengelolaan JDIH serta kepentingan lainnya.
“Pentingnya kita membuat alat kerja untuk mengumpulkan produk hukum yang dihasilkan agar mempermudah proses pengelolaan JDIH kita dan kebutuhan bagi lembaga Bawaslu seperti adanya sengketa proses hukum dan lainnya. Terkait JDIH, produk hukum yang dipublikasikan harus berkaitan kepentingan publik”. Demikian Ade Wahyu.
Bawaslu Lembata yang hadir mengikuti kegiatan Zoom terdiri dari Ketua Thomas Febry B. Ala dan Anggota Muhammad Rifai, Indah Purnama Dewi serta staf divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama terkait pengelolaan JDIH baik Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Bawaslu Provinsi. Dalam diskusi yang berlangsung masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota serta Provinsi menyampaikan terkait kendala dalam pengelolaan JDIH.
Selanjutnya kegiatan ditutup oleh Magdalena Yuanita Wake dengan menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah berpartisipasi dalam kegiatan zoom, dengan harapan dapat meningkatkan pengelolaan JDIH. Sebelum menutup kegiatan Nita Wake juga menyampaikan terimakasih kepada narasumber kegiatan yang telah berbagi ilmu dan pengalaman dalam penataan JDIH. ***
Penulis dan Foto : Alwan Arkian dan Tata Nano
Editor : Uran Koban