Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Netralitas ASN Rahmat Bagja: Kolaborasi seluruh Stakeholder Dalam Memerangi ASN yang Berpolitik Praktis

#

Ketua Bawaslu RI,Rahmat Bagja membuka kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah menjaga netralitas ASN Pada Pemilihan serentak Tahun 2024 dan di hadiri langsung oleh Penjabat Bupati Lembata Paskalis Ola Tapobali,Plh.Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Irenius Suciady,Anggota Bawaslu Lembata Indah Purnama Dewi dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Lembata Antonius I. Lanang bersama seluruh kepala daerah,jajaran pengawas pemilu seluruh Indonesia,Selasa, 17 September 2024.

#


Dalam kesempatan tersebut, Bagja menegaskan bahwa rakor ini merupakan Kolaborasi Pengawas Pemilu dan seluruh stakeholder untuk bagaimana kita bisa  menjaga  netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dalam pelaksanaan Pilkada nantinya akan bertemu dan diuji dalam berbagai hal.
Bawaslu akan menampung dan berkordinasi dengan seluruh  Kepala daerah  dalam hal ini sebagai pejabat pembina kepegawaian. Karena pemilihan kepalah daerah kali ini akan menitikberatkan pada bagaimana kepala daerah bisa menjaga netralitas ASN.
Bagja menyampaikan bahwa Index kerawanan Pemilihan  yang bawaslu kembangkan sebagai isu yang paling rawan adalah isu netralitas asn.
" Perkara ASN pelanggaran ASN dipilkada lalu sebanyak 1010 perkara. Gambaran ini menjadi perbandingan bagaimana pelanggaran ASN akan terjadi pada Pilkada mendatang". 
Bagja menjelaskan bahwa sesuai dengan pemetaan kerawanan titik yang paling rawan ada di 3   Tahapan krusial diantaranya Tahapan pendaftaran,Tahapan kampanye dan Tahapam pemungutan dan perhitungan suara.
Bagja mengharapkan kepada seluruh stakeholder sebagai penyelenggara pemerintah,Bawaslu dan KPU bekerja keras memerangi bersama masalah netralitas ASN.
" Rakor ini adalah upaya kita untuk memberikan informasi,kemampuan dan koordinasi mengatasi bersama Pelanggaran Netralitas ASN. Per tanggal  24 Agustus 2024 yang lalu Komisi ASN sudah tidak aktif lagi dalam penanganan Pelanggaran ASN karena sesuai Surat Edaran terbaru bahwa Kemenpan RB  melimpahkan tugas KASN kepada Badan Kepegawaian Negara  untuk menindaklanjuti  temuan dan Laporan terkait pelanggaran netralitas ASN kedepannya"
Bagja mengharapkanPenyelenggara Pemilu untuk mengoptimalkan kerja-kerja Kepengawasan.
"Seluruh bawaslu Provinsi dan Kabupaten kota bekerja sama dengan kepala daerah untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara agar ASN. 
Sementara itu Tenaga Ahli Mentri Dalam Negeri Dr. Suhajar Diantoro dalam Rakor tersebut menegaskan beberapa langkah pencegahan 
"Pencegahan  adalah upaya komperensif. Kita harus mempunyai kesamaan persepsi yang menyeluruh karena Mendagri sudah menekankan kepada seluruh kepalah daerah agar menjaga netralitas ASN.
Langkah pertama sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian harus Terus membina kepegawaian mengingatkan dan menjelaskan tentang netralitas ASN apabila sudah dilaksanakan maksimal selanjutnya kita serahkan hasil  pembinaannya.
Dihulunya kita tegakan pembinaan dan dihilirnya kita tegakkan sanksinya artinya ketika ada pelanggaran Bawaslu melakukan pemeriksaan dari Kabupaten Kota dan Provinsi selanjutnya diserahkan kepada BKN  untuk merekomendasikan sanksinya.

#

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI Dr. C. Puadi sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi,Aba Subagja sebagai Plt.  Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Drs. Haryomo Dwi Putanto sebagai Plt.Kepala BKN,Kombespol Bay Randa Simanjuntak sèbagai Wakil Direktur Tindak Pidana Umum.
Kegiatan ini diakhiri dengan mendeklarasikan bersama Deklarasi Kepala Daerah dalam menjaga netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
Isi deklarasi tersebut adalah;
1. Memastikan ASN tidak membuat keputusan atau tindakan yang menunjukan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon
2. Memastikan ASN tidak terlibat dan atau dilibatkan dalam kampanye dalam Pemilihan tahun 2024
3. Sebagai pejabat pembina kepegawaian memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran Netralitas ASN 
4  Menyampaikan informasi dugaan pelanggaran netralitas ASN  kepada Pengawas Pemilu dalam Tahapan Pemilihan Tahun 2024
5. Melakukan sosialiasasi dan mendukung pelaksanaan keputusan bersama menteri pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.Menteri Dalam Negeri ,Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam Pemilu dan Pemilihan.

(Penulis: Indah Purnama Dewi.Anggota Bawaslu Lembata)