Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Aksesibilitas Layanan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Lembata Lakukan Pendalaman Fitur SIPS

Rapat Internalisasi Penyelesaian sengketa

Lewoleba, Humas Bawalsu Lembata_Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, Bawaslu Kabupaten Lembata terus melakukan persiapan untuk menghadapi Pemilu dan Pemilihan mendatang. Salah satu hal penting yang perlu dipersiapkan yakni aksesibilitas layanan penyelesaian sengketa dengan melakukan pendalaman fitur-fitur Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), Kamis (27/11).

Langkah persiapan yang dilakukan ini, agar staf lebih memahami tujuan penggunaan SIPS yang secara umum terdiri dari sub sistem informasi meliputi permohonan sengketa baik langsung maupun daring, verifikasi formil dan materil, registrasi, musyawarah/ajudikasi, putusan, dan tindak lanjut putusan. Manfaat SIPS antara lain mendigitalisasi proses permohonan sengketa sampai dengan putusan.

Ketua Bawalsu Lembata Thomas Febry Bayo Ala yang memimpin jalannya rapat, menegaskan bahwa pentingnya penggunaan aplikasi SIPS yakni sebagai layanan penyelesaian sengketa secara daring. Menurutnya, pemohon (peserta pemilu) tidak harus datang ke Kantor Bawaslu Lembata untuk mengajukan permohonan sengketa, tetapi pemohon dapat juga mengajukan secara daring.

Rapat Internal Bawaslu Lembata

“Permohonan penyelesaian sengketa ole pemohon tidak hanya secera langsung datang ke Kantor Bawaslu Lembata, tetapi mereka juga secara tidak langsung mengajukan permohonan melalui aplikasi kita yakni SIPS. Kita harus siap baik secara langsung maupun via aplikasi, oleh karena itu penting bagi kita untuk memahami tata cara penyelesaian sengketa”. Urai Ketua.

Ketua juga menekankan terkait pentingnya mengetahui siapa itu pemohon, termohon, pihak terkait, pihak pemberi keterangan dan lebih dari itu kita harus delik permohonan, proses verifikasi, registrasi, proses musyawarah, ajudikasi, putusan serta tindak lanjut putusan.

Dalam kesempatan ini juga, Koordinator Sekretaraiat Antonius Irenaeus Lanang mengajak peserta rapat (staf sekretariat) untuk meningkatkan kapasitas terkait penyelesaian sengketa dengan melakukan pendalaman terhadap Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Rapat Internal Bawaslu Lembata

“Permohonan sengketa dapat juga langsung maupun via aplikasi SIPS, namun lebih dari itu kita harus lebih mendalami Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 yang tentunya menjadi rujukan proses penyelesaian permohonan sengketa proses pemilu. Mari kita terus tingkatkan SDM kita di masa non tahapan sebagai langkah persiapan pemilu dan pemilihan mendatang”. Ajak Lanang.

Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, Bawaslu Kabupaten Lembata akan melakukan simulasi penerimaan laporan sengketa, simulasi penggunaan aplikasi SIPS dan dapat juga melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu terkait pengajuan permohonan sengketa melalui aplikasi SIPS.

*Salam Awas*

Penulis dan Foto: Alwan Arakian / Tata Nano

Editor: Uran Koban