Usai Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Bawaslu Lembata Ikut Diskursus Hukum
|
Upacara peringatan dengan tema “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya” ini bertujuan untuk meneguhkan kembali Pancasila sebagai dasar negara yang tidak tergoyahkan dan sebagai perekat bangsa Indonesia.
Untuk Bawaslu Kabupaten Lembata, upacara peringatan berlangsung khidmat dengan pembina upacara oleh Ketua, Thomas Febry B. Ala. Hadir juga Anggota Indah Purnama Dewi dan Muhammad Rifai, Koordinator Sekretariat Antonius Irenaeus Lanang serta seluruh Staf Sekretariat.
Febry setelah pagelaran upacara peringatan, mengajak seluruh jajaran Bawaslu Lembata untuk merefleksikan kembali nilai-nilai Pancasila dalam spirit kerja pengawasan baik masa tahapan maupun non tahapan.
“Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tidak hanya menjadi seremonial, tetapi juga momentum refleksi bagi seluruh elemen bangsa untuk meneguhkan komitmen dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, dan pemersatu kehidupan berbangsa dan bernegara”. Katanya.
----------------------------------------------------------Diskursus Hukum---------------------------------------------------------
Selesai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Lembata mengikuti kegiatan Diskursus Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan melibatkan Pimpinan serta Staf Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten/Kota se – NTT via daring (Zoom).
Anggota Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake mengajak seluruh peserta yang hadir untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan sebagai upaya peningkatan literasi hukum bagi Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing.
Bawaslu NTT dalam kegiatan tersebut, memberikan kesempatan kepada narasumber dari Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Flores Timur dan Sikka untuk berbagi informasi berkaitan dengan proses pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran serta penyusunan keterangan tertulis atas gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP)di Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pemilihan tahun 2024.
Masing-masing narasumber menggambarkan proses dalam menghadapi gugatan yang diajukan ke MK oleh pemohon dengan berbagai langkah persiapan baik dokumen pengawasan, pencegahan maupun mekanisme penanganan pelanggaran yang dilakukan lembaga untuk menghadapi proses persidangan.
Informasi-informasi tersebut menjadi pembelajaran bagi kabupaten/kota lainya manakala dalam pelaksanaan pemilu/pemilihan mendatang mengalami gugatan serupa di MK.
Kegiatan diakhiri dengan usul saran dari kabupaten/kota lainya untuk memperkaya literasi hukum di lingkup kerja masing-masing. **salam**
Penulis dan Foto : Alwan Arakian dan Tata Nano
Editor : Uran Koban & Tata Nano