Bawaslu Laksanakan Sosialisasi Uji Petik Dalam Rangka Riset Pemetaan Kerawanan Isu Strategis PDPB
|
Sosialisasi dilaksanakan via daring ini melibatkan Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Kepala Bagian Pengawasan, 2 (dua) orang staf Pengawasan Bawaslu Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Maluku Utara. Sementara Bawaslu Kabupaten/Kota yakni Koordinator Divisi Pencegahan, Kepala Subbagian Pengawasan dan 2 (dua) orang staf Pengawasan dari 5 (lima) provinsi tersebut.
Selaku salah satu narasumber, Afrimadona, Ph.D. yang merupakan akademisi, peneliti, dan Tenaga Ahli di Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, menjelaskan bahwa dua pendekatan utama yang akan digunakan dalam uji petik yakni People to List (P2L), yaitu metode untuk mengetahui apakah terdapat masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum tercantum dalam daftar pemilih dan List to People (L2P), yaitu metode untuk mengetahui apakah terdapat nama dalam daftar pemilih yang secara faktual tidak ditemukan atau berpotensi merupakan ghost voter.
“Ada dua kategori utama teknik sampling, yaitu probability sampling dan non-probability sampling. Dalam probability sampling, setiap anggota populasi memiliki peluang untuk terpilih menjadi sampel. Sedangkan non-probability sampling memiliki keunggulan dalam hal ketepatan sasaran karena dapat digunakan berdasarkan pengetahuan awal mengenai karakteristik dan potensi persoalan di suatu wilayah. Jika probability sampling lebih tepat digunakan untuk mengidentifikasi pola umum atau masalah yang lazim terjadi dalam masyarakat, maka non-probability sampling dapat digunakan untuk mengidentifikasi persoalan yang bersifat khusus atau uni,” Jelas Afri.
Diakhir materi Afri menegaskan bahwa persoalan data pemilih merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Ketidaksesuaian antara daftar pemilih dan kondisi faktual di lapangan, terutama apabila terjadi dalam jumlah besar, dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Oleh sebab itu, potensi masalah perlu diidentifikasi sedini mungkin melalui metode pengawasan yang tepat.
Sementara pemateri lainnya, Fajar (demikian sapaanya) menyampaikan bahwa pelaksanaan uji petik pada tahap awal dirancang dengan mengambil satu desa atau kelurahan sebagai sampel pada masing-masing kabupaten/kota. Pemilihan satu desa tersebut dimaksudkan sebagai model untuk memastikan prinsip dan tahapan kerja uji petik dapat dipahami serta dilaksanakan secara seragam. Namun, apabila terdapat kondisi tertentu yang dianggap penting atau mendesak, seperti adanya kerawanan data pemilih di wilayah tertentu, jumlah desa atau kelurahan yang menjadi sampel dapat dikembangkan sesuai kebutuhan.
“Secara nasional, hasil uji petik nantinya akan menghasilkan data dalam jumlah besar. Setiap desa yang menjadi sampel akan mengambil 20 responden, sehingga secara keseluruhan diperkirakan terdapat lebih dari 10 ribu data responden yang dapat dianalisis,” jelasnya.
Senada dengan pemateri sebelumnya, Fajar juga menyampaikan bahwa Uji petik menggunakan dua pendekatan utama yaitu People to List (P to L), Masyarakat atau orangnya terlebih dahulu dipilih di lapangan, kemudian dicocokkan dengan daftar pemilih. Pendekatan ini digunakan untuk mengetahui apakah terdapat orang yang secara potensial memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum tercatat dalam daftar.
Sementara List to People (L to P), daftar pemilih terlebih dahulu dijadikan sumber sampel, kemudian dilakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan apakah orang yang tercantum dalam daftar benar-benar ada dan dapat ditemukan.
Kedua pendekatan tersebut digunakan untuk memperoleh gambaran mengenai kesesuaian antara data dalam daftar dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk mengidentifikasi potensi pemilih yang belum tercatat maupun data dalam daftar yang perlu diverifikasi.
Selanjutnya kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan diskusi bersama baik dari Bawaslu Provinsi juga dari Kabupaten/Kota yang hadir selaku peserta kegiatan.
*Salam_Awas*
Penulis dan Foto: Alwan Arakian / Ama Wahid RA
Editor: Humas Bawaslu Lembata