Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lembata Bahas Perbawaslu 7 dan 8 Tahun 2022, Inventarisasi Permasalahan Penanganan Pelanggaran

Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Bawaslu Kabupaten Lembata melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, Senin (07/09/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Lembata memperkuat pemahaman jajaran pengawas terhadap regulasi, sekaligus menginventarisasi berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran Pemilu.

Hadir dalam kegiatan yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata Thomas Febry Bayo Ala bersama Indah Purnama Dewi dan Muhammad Rifai selaku Anggota serta Staf Sekretariat.

Kegiatan yang dikemas dalam diskusi ini, dibagi menjadi 2 (dua) kelompok untuk menginventarisasi permasalahan yang akan termuat dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dari kedua Perbawaslu tersebut. Kelompok 1 membahas Perbawaslu 7 Tahun 2022. Sedangkan kelompok 2 membahas Perbawaslu 8 tahun 2022.

Dengan inventarisasi masalah tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesamaan pemahaman di antara jajaran pengawas, khususnya dalam menentukan langkah yang tepat ketika menerima informasi awal, temuan maupun laporan dugaan pelanggaran.

Pembahasan juga menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan penanganan pelanggaran. Kelengkapan administrasi, ketepatan waktu, kecermatan dalam melakukan klarifikasi, serta kemampuan mengidentifikasi unsur pelanggaran menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Lembata mendorong jajaran pengawas untuk tidak hanya memahami regulasi secara normatif, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat sesuai dengan kondisi dan persoalan yang ditemukan di lapangan.

Terkait hasil inventarisasi permasalahan selanjutnya dapat menjadi bahan untuk melakukan penguatan kapasitas jajaran, menyusun langkah tindak lanjut, serta menjadi bahan konsultasi dan koordinasi kepada hirarki.

Dengan penguatan pemahaman terhadap Perbawaslu Nomor 7 dan 8 Tahun 2022 serta tersusunnya inventarisasi permasalahan, diharapkan jajaran Bawaslu Lembata semakin siap menjalankan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran secara efektif dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas. 

*Salam_Awas*

Penulis dan Foto: Alwan Arakian / T@ta Nano

Editor: Humas Bawaslu Lembata