Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lembata Ikuti Rapat Inventarisasi Produk Hukum, Rifai Sampaikan 4 Rekomendasi

Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lembata, pada Kamis, 10 September 2026 mengikuti rapat inventarisasi produk hukum bersama 21 Kabupaten/Kota lainnya via daring yang digelar Bawaslu Provinsi.

Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento yang dihadiri juga oleh Anggota Magdalena Yuanita Wake, Melpi Minalria Marpaung dan James Welem Ratu dan Kabag Hukum dan Humas Siman Halisi serta jajaran sekretariat. Bawaslu Lembata tampak hadir Koordinator Divisi HP2H Muhammad Rifai dan Kordiv P3S Indah Purnama Dewi serta Staf Hp2H.

Dalam penjelasannya, Ketua Nato menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan yakni merumuskan rekomendasi konkret guna menyempurnakan regulasi pengawasan Pemilu. Nato dalam kegiatan ini menekankan pentingnya transparansi KPU yakni mendorong KPU lebih terbuka terkait data keanggotaan dan kepengurusan partai politik untuk verifikasi parpol. 

Sementara terkait daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disusun oleh 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT sesuai pembagiannya, Ketua mendorong agar menjadi naskah akademik Bawaslu.

Sementara selaku Kordiv yang membidangi Hukum, Nita Wake menjelaskan tiga Perbawaslu utama yang akan dibedah bersama Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2022 (Perubahan atas Perbawaslu No. 3 Tahun 2018) tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. 

“Sebagaimana telah disampaikan dalam laporan Kepala Bagian dan pembahasan pra-rapat minggu lalu, agenda utama kita hari ini adalah mendiskusikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap tiga Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) berdasarkan hasil kajian rekan-rekan di tingkat Kabupaten/Kota. Kami menyambut baik dan mengapresiasi kerja keras Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya yang telah bersatker atas keseriusannya dalam menyusun inventarisasi masalah melalui kajian hukum yang mendalam. Langkah ini sangat sejalan dengan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan desain perencanaan anggaran di divisi hukum, baik yang berbasis anggaran (DIPA) maupun yang bersifat non-anggaran,” Tandas Nita 

Harapnya, melalui diskusi dapat menghasilkan kompilasi DIM resmi Bawaslu Provinsi NTT. Dia juga mengimbau seluruh jajaran sekretariat untuk terlibat aktif dalam diskusi ini, mengingat keterkaitan erat antara regulasi teknis dengan pelaksanaan tugas pengawasan di lapangan.

Rapat dipandu oleh Kabag Hukum Bawaslu Provinsi NTT Siman Halisi yang dalam kesempatan tersebut mempersilahkan masing-masing Kabupaten/Kota menyampaikan DIM yang telah disusun. Untuk Bawaslu Kabupaten Lembata dalam pembagiannya, melakukan inventarisasi terhadap Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2022 (Perubahan atas Perbawaslu No. 3 Tahun 2018) tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

Melalui Kordiv HP2H, Muhammad Rifai menyampaikan 4 (empat) poin rekomendasi yang mencakup akses dan akun Sipol, koordinasi dan komunikasi partai politik bersama penyelenggara Pemilu, kesiapan parpol serta pencatutan nama keanggotan parpol. 

Kegiatan ditutup oleh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT, Magdalena YuNita Wake. Harapannya agar diskusi hari ini menghasilkan output yang substantif dan bermanfaat bagi pengawasan Pemilu di Nusa Tenggara Timur.

*Salam_Awas*

Penulis dan Foto: Alwan Arakian / Tata Nano

Editor: Humas Bawaslu Lembata