Dari Kampanye Hingga Dana Kampanye, Bawaslu NTT Perkuat Kapasitas Pengawasan
|
Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar diskusi terkait tahapan kampanye dan dana kampanye bersama 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, via daring, Rabu, 09 September 2026.
Kegiatan yang dikemas dalam mingguan penanganan pelanggaran (Minggar) edisi ke-XV tersebut bertujuan untuk memperkuat kapasitas pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan mendatang.
Tampak hadir dalam kegiatan Anggota Bawaslu NTT, Melpi Minalria Marpaung dan Amrunur Muh. Darwan yang juga selaku pemantik diskusi. Juga hadir jajaran Sekretariat diantaranya Kepala Bagian Pengawasan Denny Fanny Matulesy dan lainnya. Bawaslu Lembata dalam Minggar kali ini, hadir Ketua Bawaslu Lembata Thomas Febry Bayo Ala dan Anggota Indah Purnama Dewi dan juga Staf P3S.
Selaku Pemantik, Amrunur yang dalam kegiatan ini mengikuti via daring dari Kantor Bawaslu Kabupaten Lembata, menyampaikan bahwa tahapan kampanye merupakan salah satu tahapan paling krusial dalam Pemilu, karena menjadi titik akumulasi dari berbagai tahapan sebelumnya dan memiliki tingkat kerawanan yang tinggi. Katanya, berdasarkan hasil pengawasan Pemilu 2024 di 22 kabupaten/kota, tercatat sebanyak 52.168 Alat Peraga Kampanye (APK) dan 9.745 aktivitas kampanye yang diawasi selama masa kampanye. Metode kampanye yang paling banyak digunakan adalah kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas.
“Dalam pelaksanaan pengawasan, persoalan yang dihadapi tidak hanya terkait dugaan pelanggaran, tetapi juga prosedur dan koordinasi antarinstansi yang belum optimal. Beberapa persoalan yang ditemukan antara lain kampanye tanpa STTP, perubahan jadwal kegiatan yang tidak sesuai pemberitahuan, keterlibatan pihak yang dilarang seperti anak di bawah umur dan ASN, serta keterbatasan informasi mengenai aktivitas kampanye yang menyebabkan pengawas terlambat melakukan pemantauan. Oleh karena itu, koordinasi dengan kepolisian, pemerintah daerah, peserta Pemilu, dan pihak terkait perlu diperkuat agar informasi kampanye dapat diterima secara cepat dan pengawasan dapat dilakukan secara efektif,” Tandas Kordiv P2H.
Ia juga menyoroti masih maraknya politik uang dengan modus yang semakin berkembang, termasuk melalui ruang digital. Kampanye digital menjadi tantangan baru karena peserta Pemilu dapat menggunakan akun tidak resmi, influencer, relawan, pihak ketiga serta iklan berbayar yang sulit ditelusuri. Penggunaan algoritma memungkinkan pesan kampanye ditargetkan kepada kelompok pemilih tertentu, sementara konten digital dapat dengan cepat dihapus, berpindah platform, atau disebarkan melalui grup tertutup sehingga menyulitkan pengawas dalam memperoleh dan mengamankan bukti.
Terkait dana kampanye, Amrunur menekankan bahwa pengawasan tidak cukup hanya melihat jumlah dana, tetapi juga harus menelusuri sumber dan penggunaannya. Tiga hal yang perlu diperhatikan adalah siapa yang memberikan dana, untuk apa dana digunakan, dan apakah laporan dana kampanye sesuai dengan aktivitas kampanye yang sebenarnya.
Sementara pemateri, Sebastianus Fernandez, Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada juga berpendapat bahwa tahapan kampanye merupakan salah satu tahapan yang sangat rawan terhadap terjadinya pelanggaran Pemilu, sehingga diperlukan strategi pengawasan yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pencegahan, deteksi dini, pengawasan partisipatif, pemanfaatan teknologi serta penguatan koordinasi antarlembaga. Menurutnya, Bawaslu perlu secara aktif mengundang dan memberikan pemahaman kepada partai politik, pasangan calon, calon anggota legislatif, tim kampanye, dan pihak terkait mengenai ketentuan kampanye dan dana kampanye agar terdapat kesamaan persepsi serta mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal.
Dia mengajak agar pengawasan partisipatif perlu diperkuat dengan melibatkan masyarakat luas, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, kelompok masyarakat, serta unsur lainnya, mengingat keterbatasan jumlah pengawas di lapangan. “Masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai aturan kampanye sehingga dapat ikut mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran. Untuk mendukung hal tersebut, Bawaslu perlu menyediakan posko dan kanal pengaduan yang mudah diakses, termasuk kanal pengaduan berbasis digital. Selain itu, patroli pengawasan perlu dilakukan secara rutin pada wilayah dan waktu yang dianggap rawan, khususnya terhadap politik uang, pelanggaran kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, netralitas ASN dan perangkat desa, serta potensi pelanggaran lainnya,” Katanya.

Senada dengan pemateri, penanggap dan peserta lainnya juga mengemukakan pendapatnya diantaranya berkaitan dengan peningkatkan kapasitas dalam mendeteksi akun palsu, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, black campaign, konten SARA, serta penggunaan teknologi AI. Selain itu, diperlukan penguatan regulasi dan koordinasi dengan instansi terkait karena Bawaslu masih memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan take down terhadap konten bermasalah.
Juga berkaitan dengan politik uang, penggunaan fasilitas atau tempat terlarang serta keterlibatan ASN, TNI dan Polri serta mendorong pendidikan pemilih perlu diperkuat agar pemilih memiliki pengetahuan yang memadai dan tidak mudah dipengaruhi oleh politik uang maupun berbagai bentuk transaksi politik.
Terhadap diskusi tersebut, Melpi Marpaung menegaskan bahwa pengawasan tahapan kampanye merupakan salah satu tahapan yang kompleks dan membutuhkan kapasitas pengawas yang kuat, mengingat panjangnya masa kampanye, banyaknya pihak yang terlibat serta beragam potensi pelanggaran, baik terkait APK, metode kampanye, pelibatan anak, maupun dana kampanye. Ujar Melpi, Pengawas Pemilu harus memahami regulasi secara menyeluruh, mampu membedakan setiap bentuk dan metode kampanye, serta melakukan pengawasan secara adil dan setara kepada seluruh peserta Pemilu.
“Pengawasan dilakukan dengan pendekatan humanis, persuasif, beretika dan tidak diskriminatif. Setiap peserta Pemilu harus mendapatkan perlakuan dan standar pengawasan yang sama. Koordinasi antara Bawaslu, KPU, aparat penegak hukum, peserta Pemilu dan pihak terkait menjadi penting untuk memastikan setiap persoalan di lapangan dapat diselesaikan sesuai ketentuan. Termasuk dalam hal kegiatan konser atau kegiatan lain setelah kampanye, harus dipastikan tidak terdapat APK maupun unsur ajakan memilih.”
Tutup Melpi, sebagai pengawas Pemilu memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan kapasitas diri serta memberikan edukasi kepada peserta Pemilu dan masyarakat. Dengan demikian, pengawas dapat menjalankan tugas secara profesional, mampu menganalisis persoalan di lapangan serta tetap memberikan fleksibilitas dalam penyelesaian masalah tanpa keluar dari koridor peraturan perundang-undangan.
*Salam_Awas*
Penulis dan Foto: P3S Bawaslu Lembata
Editor: Humas Bawaslu Lembata