Lompat ke isi utama

Berita

Minggar Edisi 9, Melpi; Perencanaan Program dan Anggaran Fondasi Utama Suksesnya Pengawasan Pemilu/Pemilihan

Minggar Edisi ke - 9

Bawaslu NTT Kembali Gelar Minggar Edisi ke - 9 Untuk Membahas Terkait Tahapan Perencanaan Program dan Anggaran. 

Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Dalam arahannya pada kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (Minggar) edisi ke – 9 bersama 22 Bawaslu/Kabupaten Kota se – Nusa Tenggara Timur, Selasa, 9 Juni 2026, Anggota Bawaslu NTT, Melpi Minalria Marpaung menyampaikan bahwa tahapan perencanaan program dan anggaran justru merupakan salah satu fondasi utama yang menentukan keberhasilan seluruh tahapan pengawasan pemilu dan pemilihan.

Sebagai Keynote Speaker dalam kegiatan zoom ini, Melpi mengatakan terkait kewenangan menyusun program dan anggaran berada pada level penyelenggara pusat, namun Bawaslu pada setiap tingkatan wajib menjaga dan mengawasi setiap tahapan Pemilu berlangsung.

“Dari diskusi yang berkembang, kita memperoleh pemahaman bahwa meskipun Bawaslu kabupaten/kota tidak secara langsung menyusun program dan anggaran di tingkat pusat, bukan berarti kita tidak memiliki peran dalam pengawasannya. Kewenangan pengawasan Bawaslu mencakup seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu, termasuk tahapan perencanaan program dan anggaran,” Kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin.

Senada dengan Melpi, Anggota Bawaslu NTT yang juga sebagai pemantik dalam diskusi ini, James Welem Ratu menyabutkan terkait tahapan ini secara formal menjadi kewenangan penyelenggara Pemilu di tingkat pusat, namun sebagai pelaksana dan pengguna hasil dari perencanaan tersebut, penting bagi kita untuk memahami proses, mekanisme, serta berbagai tantangan yang menyertainya. Katanya dari sebelas tahapan penyelenggaraan Pemilu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tahapan perencanaan program dan anggaran merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial. 

“Sering kali tahapan ini dianggap sebagai sesuatu yang bersifat administratif dan kurang mendapat perhatian, padahal dampaknya sangat besar terhadap keberhasilan seluruh tahapan Pemilu berikutnya. Perencanaan program dan anggaran menjadi fondasi utama bagi seluruh kegiatan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu. Setiap program yang dirancang harus didukung oleh anggaran yang memadai agar dapat dilaksanakan secara efektif. Sebaliknya, apabila perencanaan dan penganggaran tidak dilakukan secara tepat, maka berbagai kendala dapat muncul pada saat pelaksanaan di lapangan,” Tandasnya.

Lanjut James, bahwa sebagai jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota memang bukan pihak yang menyusun perencanaan program dan anggaran di tingkat pusat. Namun pelaksanaan yang akan menindaklanjuti setiap kebijakan tersebut hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap proses perencanaan dan penganggaran menjadi penting agar dapat memberikan masukan, saran, maupun rekomendasi kepada pimpinan di tingkat yang lebih tinggi.

Bawaslu Lembata Ikuti Minggar Edisi Ke - 9.

 

Sementara narasumber Minggar ke - 9 ini, Yusti Rambu Karadji (Kordiv P3S Sumba Barat) menjelaskan bahwa perencanaan yang baik akan memastikan bahwa seluruh kegiatan pengawasan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, terukur dan akuntabel. Selain itu, perencanaan menjadi instrumen untuk menyelaraskan kebutuhan organisasi dengan ketersediaan sumber daya dan anggaran.

Yusti Rambu menguraikan terkait perencanaan program dan anggaran harus mencakup identifikasi kebutuhan, penyusunan rencana kerja (Renja), penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA), Sinkronisasi dan harmonisasi serta penetapan dan pengesahan. Prinsip penyusunan program dan anggaran harus efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, keadilan dan pemerataan dan berorientasi pada hasil (result-oriented budgeting).

“Kunci utama keberhasilan tahapan perencanaan program dan anggaran terletak pada transparansi sejak awal proses. Bawaslu perlu bertransformasi menjadi mitra kritis KPU yang tidak hanya mengandalkan pendekatan penegakan hukum, tetapi juga mampu memberikan argumentasi teknis, hukum dan finansial dalam rangka menjaga integritas Pemilu sejak tahap perencanaan. Sebagaimana disampaikan oleh Benjamin Franklin: "By failing to prepare, you are preparing to fail." Artinya "Gagal dalam merencanakan berarti sedang merencanakan kegagalan.". Demikian Narsum.

Kegiatan diakhiri dengan diskusi bersama baik dari penanggap juga dari peserta kabupaten/kota lainnnya untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait tahapan perencanaan program dan anggaran dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan.  

*Salam_Awas*

Penulis dan Foto: P3S Bawaslu Lembata

Editor: Humas Bawaslu Lembata