Bawaslu NTT Gelar Rakor Terkait SAQ Monev Keterbukaan Informasi Publik bagi 22 Bawaslu Kabupaten/Kota
|
Pelaksanaan Rakor ini sebagai tindaklanjut Surat Ketua Bawaslu Nomor:B-153/HM.00.00/K1/07/2026, Perihal: Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026. Oleh karena itu pentingnya rakor ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman sekaligus menyamakan persepsi dalam pemenuhan indikator penilaian keterbukaan informasi publik.
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengisian jawaban Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dan kemudian akan direkap oleh Bawaslu NTT dan melaporkan kepada Bawaslu RI.
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 dilaksanakan dengan metode pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) yang sudah disiapkan oleh Bawaslu RI dan uji akses yang dilakukan oleh Bawaslu RI. Di dalam Self-Assessment Questionnaire (SAQ) terdapat 7 (tujuh) grup pertanyaan yang mencakup sarana dan prasarana, website PPID, ePPID Terintegrasi, media sosial, sertifikasi pelatihan PPID, studi kasus, dan video komitmen yang harus dijawab oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Tahapan pelaksanaannya mulai dari sosialisasi Monev KIP Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2026, Pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ), pelaksanaan uji akses, penilaian Self Assesment Questionnaire (SAQ), masa sanggah, penyampaian rekap nilai
SAQ pasca sanggah dan pengumuman hasil Monev KIP Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu NTT, Melpi Minalria Marpaung di dampingi Kebag Hukum, Humas dan Datin, Siman Halisi. Dengan rakor ini, harap Melpi agar seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), pemenuhan indikator penilaian, serta strategi penguatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.
Terhadap pengisiannya, kata Kordiv PP-Datin, Bawaslu Kabupaten/Kota harus mempersiapkan secara optimal, terutama dalam pemenuhan dokumen pendukung dan penguatan tata kelola informasi publik.
Selaku peserta rakor yakni Koordinator Divisi yang membidangi data dan informasi serta Kasubag/Staf yang juga membidangi data dan informasi melalui zoom meeting.
Bawaslu Kabupaten Lembata hadir, Ketua yang juga Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan/Pelatihan, Data dan Informasi (SDMO, Diklat-Datin) Thomas Febry Bayo Ala bersama Staf Titus Tueng Tereng.
Penulis dan foto: Alwan Arakian / Tino Tereng
Editor: Humas Bawaslu Lembata.