Lompat ke isi utama

Berita

Netralitas ASN, Kampanye Media Sosial dan Politik Uang Jadi Fokus Serial Diskusi Buku Bingkai Demokrasi Cluster II

Serial Diskusi Buku Bingkai Demokrasi di Nusa Cendana

Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Serial Diskusi Buku Bingkai Demokrasi di Nusa Cendana bersama 22 Bawaslu Kabupate/Kota. Diskusi cluster II via zoom ini membahas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kampanye Media Sosial dan Politik Uang, Kamis, 05 November 2026.

Terlibat dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu NTT, Amrunur Muh. Darwan, Kepala Bagian Pengawasan, Dennu Fanny Matulessy serta staf sekretariat. Narasumber yang terlibat yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Alor Salim Suro Ratu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumbah Timur Anwar Engga dan Anggota Bawaslu Kota Kupang Muhammad Fathud. Sedangkan penanggap dari Anggota Bawaslu Kabupaten TTU Heppy Oktavia, Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Yohanes Manasye dan Anggota Bawaslu Kabupaten Belu Christafora Fernandez dengan moderator dari staf Bawaslu Kota Kupang Taslim Rupa.

Dengan materinya terkait Tantangan Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Sumba Timur, Anwar menegaskan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu isu krusial dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. “Netralitas ASN penting karena ASN merupakan pelayan publik sekaligus pelaksana kebijakan pemerintah, oleh akrena itu seluruh tugas dan tanggung jawabnya harus dijalankan secara profesional, netral berarti ASN tidak memihak ataupun memberikan dukungan kepada peserta Pemilu maupun Pemilihan. Keberpihakan ASN dapat mengganggu prinsip keadilan dalam kompetisi politik serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan demokrasi” kata Kordiv HP2H Sumtim.

Sementara Huda, demikian sapaan Kordiv HP2H Kota Kupang dengan metari Strategi Pengawasan Kampanye di Media Sosial pada Pilkada Kota Kupang Tahun 2024. Dalam paparannya, Huda menyampaikan bahwa media sosial merupakan platform digital yang memungkinkan penggunanya untuk memproduksi, menyebarkan, memperoleh informasi serta berinteraksi dengan pengguna lainnya. Dengan media sosial, masyarakat dapat menyampaikan pendapat, memberikan tanggapan, membagikan informasi, bahkan ikut membentuk opini publik terhadap isu-isu politik yang berkembang. Dalam konteks Pilkada, media sosial menjadi salah satu instrumen penting bagi pasangan calon untuk memperkenalkan visi, misi dan program kepada masyarakat. 

“Setidaknya terdapat tiga tantangan utama dalam penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye politik. Pertama, penyebaran propaganda, ujaran kebencian, hoaks dan kampanye hitam. Dalam praktiknya, penggunaan platform seperti Facebook dan Tik-Tok sering kali diwarnai dengan munculnya akun-akun palsu yang digunakan untuk menyebarkan propaganda, membangun opini negatif, bahkan menyerang pasangan calon tertentu. Kedua, manipulasi data dan informasi yang tidak terverifikasi. Penyebaran informasi yang tidak didukung fakta dapat menyesatkan masyarakat dan memengaruhi persepsi pemilih terhadap kandidat maupun proses penyelenggaraan pemilihan dan ketiga, dampak negatif terhadap terciptanya kampanye yang sehat. Penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab dapat memicu konflik antarmasyarakat, memperkuat polarisasi politik serta menghambat terciptanya ruang demokrasi yang sehat, hal ini perlu mendapat perhatian serius karena Kota Kupang merupakan salah satu pusat aktivitas politik, ekonomi, sosial dan budaya di Nusa Tenggara Timur” Tandas Huda.

Dari Salim Suro, sapaan Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Alor yang dengan metari terkait Inovasi Pencegahan Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pendapat salim terkait politic Uang, merupakan salah satu ancaman serius terhadap kualitas demokrasi. Praktik tersebut tidak hanya merusak integritas proses Pemilihan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan politik.

”Politik uang masih menjadi salah satu ancaman utama dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Oleh karena itu pengawasan harus diperkuat pada tahapan kampanye, masa tenang dan pemungutan suara. Pendidikan politik bagi masyarakat juga merupakan bagian penting dari strategi pencegahan, pemetaan IKP membantu menentukan wilayah prioritas pengawasan dan pencegahan membutuhkan kolaborasi antara Bawaslu, peserta pemilu, pemerintah dan masyarakat’ demikian Salim.

Bawaslu Lembata

Selaku penanggap Heppy menyampaikan bahwa langkah pencegahan yang harus dilakukan Bawaslu, antara lain mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu/Pemilihan (IKP), mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan dan berkoordinasi dengan instansi atau lembaga terkait serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu/Pedmilihan melalui pendidikan politik dan sosialisasi.

Sementara Jhon Manasye berpendapat bahwa Politik uang merupakan salah satu jenis pelanggaran yang terjadi berulang dan merupakan benalu dan racun dalam pelaksanaan demokrasi. Katanya, politik uang bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap kualitas dan integritas demokrasi.

Juga oleh Ista Fernandez, yang dalam tanggapannya menyampaikan bahwa terkait netralitas ASN. Menurutnya, kendala yang dihadapi adalah tidak adanya kejelasan tindak lanjut terhadap kasus yang telah diteruskan kepada BKN. Sampai saat ini, kami tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai alasan mengapa kasus-kasus tersebut tidak ditindaklanjuti. Hal ini menjadi persoalan tersendiri bagi Bawaslu karena masyarakat tentu akan mempertanyakan perkembangan laporan atau temuan yang telah disampaikan.

“Ketika masyarakat bertanya, sejauh mana tindak lanjut laporan tersebut, Bawaslu berada dalam posisi yang cukup sulit untuk memberikan penjelasan secara terperinci. Padahal, setelah laporan atau rekomendasi diteruskan kepada BKN, kewenangan tindak lanjut berada pada instansi yang berwenang. Dengan demikian, persoalannya bukan hanya pada proses penanganan pelanggaran, tetapi juga pada aspek transparansi dan komunikasi antarlembaga. Kami berharap ke depan terdapat mekanisme yang memungkinkan Bawaslu memperoleh informasi mengenai perkembangan dan hasil tindak lanjut setiap rekomendasi yang telah disampaikan” tutup Ista.

Terlibat dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu NTT, Amrunur Muh. Darwan, Kepala Bagian Pengawasan, Dennu Fanny Matulessy serta staf sekretariat. Narasumber yang terlibat yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Alor Salim Suro Ratu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumbah Timur Anwar Engga dan Anggota Bawaslu Kota Kupang Muhammad Fathud. Sedangkan penanggap dari Anggota Bawaslu Kabupaten TTU Heppy Oktavia, Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Yohanes Manasye dan Anggota Bawaslu Kabupaten Belu Christafora Fernandez dengan

Terhadap diskusi tersebut, Bawaslu NTT melalui Kordiv P2H, Amrunur memberikan apresiasi kepada seluruh peserta, moderator, narasumber dan penanggap atas jalannya diskusi yang berlangsung. Terkait Netralitas ASN katanya regulasi sudah Jelas namun implementasi masih menjadi persoalan. Katanya, ASN harus netral, hal mendasar yang ingin dijaga adalah agar tidak terjadi konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ASN. Bahkan, dalam konteks pengaturan netralitas ASN, terdapat batasan terhadap keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis, termasuk kehadiran dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, persoalan utama sebenarnya bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada implementasinya. Ketentuan hukum sudah tersedia, tetapi kenyataan di lapangan masih menunjukkan adanya perilaku ASN yang tidak sejalan dengan prinsip netralitas.

Juga terkait politik yang harus menjadi perhatian bagi Bawaslu. Katanya politik uang mencederai demokrasi dan praktik politik uang yang terbukti memenuhi unsur pelanggaran dapat berimplikasi serius terhadap pencalonan, bahkan berujung pada diskualifikasi pasangan calon. Sedangkan kampanye melalui media sosial merupakan tantangan sekaligus peluang bagi Bawaslu. Di satu sisi, media sosial menghadirkan berbagai kesulitan dalam pengawasan, terutama berkaitan dengan penyebaran informasi yang tidak benar, penggunaan akun palsu, ujaran kebencian, serta aktivitas kampanye yang dilakukan melalui akun-akun yang sulit diidentifikasi. Di sisi lain, kondisi tersebut menjadi peluang bagi Bawaslu untuk mendorong penguatan regulasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika kampanye digital. 

Kegiatan tersebut ditutup oleh Amrunur dan akan dilanjutkan pada diskusi cluster III terkait Hukum dengan narasumber dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten TTU dengan penanggap dari Kabupaten Lembata dan Manggarai Barat. 

*Salam_Awas*

Penulis dan Foto: Alwan Arakian / Ama Wahid R. A.

Editor: Humas Bawaslu Lembata