Lompat ke isi utama

Berita

Tos Barista Edisi VII, Nita Wake; Pengalaman Pemilu/Pemilihan 2024 Jadi Bahan Evaluasi Untuk Perkuat Pelaksanaan Tugas ke Depan

Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan Temu Obrol Santai Barisan Penyelesaian Sengketa (Tos Barista) Edisi VII via daring bersama 22 Bawaslu Kabupaten/Kota, Senin, 07 September 2026.

Bawaslu Kabupaten Lembata yang terlibat dalam kegiatan yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata, Thomas Febry Bayo Ala bersama Anggota Indah Purnama Dewi dan Muhammad Rifai serta Staf Divisi Penanganan pelannggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Dalam arahan membuka kegiatan, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake menyampaikan bahwa pengalaman pengawasan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 menjadi evaluasi untuk memperkuat pelaksanaan tugas pengawasan di masa depan. 

“Berbagai permasalahan yang terjadi sebelumnya, termasuk pengalaman pada tahun 2024, perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar tidak kembali terjadi pada pelaksanaan tugas ke depan. Fokus terhadap persoalan yang muncul dan setiap permasalahan yang terjadi di lapangan harus menjadi perhatian dan konsentrasi bersama. Posko atau pusat pengaduan/penanganan permasalahan harus benar-benar dimanfaatkan sebagai tempat untuk mengidentifikasi dan merespons persoalan yang terjadi,” tegas Nita.

Katanya dalam menghadapi berbagai persoalan, diperlukan komunikasi dan koordinasi yang baik antara Bawaslu Provinsi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota. Setiap daerah diharapkan dapat saling berbagi pengalaman, informasi dan solusi atas persoalan yang dihadapi.

Terhadap diskusi ini, Ia mengajak mengajak seluruh peserta untuk berdiskusi secara terbuka dan baik, sehingga setiap persoalan dapat dibahas secara bersama-sama dan menghasilkan langkah penyelesaian yang tepat.

Sementara selaku narasumber, Sebastianus Fernandes, Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada menyampaikan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan proses pemungutan suara kembali pada TPS tertentu apabila pemungutan suara sebelumnya tidak dapat digunakan atau terdapat kondisi dan pelanggaran yang memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

“PSU dapat dilaksanakan berdasarkan rekomendasi pengawas Pemilu maupun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. PSU bukan merupakan proses yang dilakukan atas kehendak salah satu pihak atau karena ketidakpuasan terhadap hasil Pemilu, tetapi harus didasarkan pada kondisi, fakta, bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Katanya.

Lanjutnya, menjelaskan terkait bentuk pelanggaran yang dapat menyebabkan PSU, faktor penyebab terjadinya PSU, pihak-pihak yang terlibat dalam PSU, peran pengawas TPS dan prosedur PSU. Juga mendorong terkait pencegahan politik uang dan kecurangan, penguatan kapasitas KPPS dan PTPS.

Selaku penanggap Frumensius Menti, Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat mendorong agar pengawasan di TPS perlu diperkuat, rekomendasi Bawaslu harus disusun berdasarkan kajian yang komprehensif, Batas waktu pelaksanaan PSU, Penanganan pelanggaran perlu memperhatikan hubungan antara sanksi administrasi dan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, perlu membedakan antara PSU, pemilu lanjutan dan pemilu susulan, terutama dalam kondisi bencana alam atau kerusuhan.

Juga terkait pelanggaran TSM tidak dapat langsung diterapkan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi dalam PSU. Harus dilihat terlebih dahulu unsur terstruktur, sistematis, dan masif serta bukti yang mendukungnya, perlu diperjelas ketentuan masa tenang dan bentuk-bentuk pelanggaran, karena pelaksanaan PSU memiliki karakteristik yang berbeda dengan tahapan Pemilu normal dan pencegahan PSU sangat bergantung pada kualitas SDM penyelenggara dan pengawas, ketepatan kajian serta rekomendasi Bawaslu, koordinasi dengan KPU, dan pemahaman yang sama terhadap ketentuan hukum yang mengatur PSU dan penanganan pelanggaran.

Terhadap paparan materi dan diskusi, Nita Wake menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta, narasumber, moderator, staf serta jajaran Bawaslu yang telah mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan Tos Barista edisis kali ini.

Pesannya, agar jajaran Bawaslu di daerah untuk tetap waspada terhadap perkembangan situasi dan kondisi di wilayah masing-masing, termasuk potensi gangguan keamanan maupun kondisi alam yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas pengawasan.

*Salam_Awas*

Penulis dan Foto: P3S Bawaslu Lembata

Editor: Humas Bawaslu Lembata