Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Indah Soroti Netralitas ASN dan Hak Atas Literasi Politik Dalam Demokrasi

Evaluasi Penanganan Pelanggaran

Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Indah Purnama Dewi, didampingi staf, mengikuti kegiatan Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 yang berlangsung di Ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Lembata, Selasa (3/11/2026). Kegiatan ini diikuti Ketua, Anggota, dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan yang dimoderatori Paulus F. I. Bogar, S.H., diawali dengan pemaparan pemantik oleh Melpi Menalria Marpaung, S.T., S.H., M.H. Evaluasi ini menjadi ruang refleksi bersama untuk melihat pengalaman penanganan pelanggaran selama Pemilu 2024, mengidentifikasi kendala, serta merumuskan perbaikan bagi pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum pemilu ke depan.

Dalam pemaparannya, Melpi menguraikan sejumlah isu pelanggaran yang menjadi perhatian, antara lain politik uang, netralitas ASN, penggunaan fasilitas negara, dan dugaan pemalsuan dokumen. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 11 temuan dan 64 laporan. Dari jumlah tersebut, 9 temuan dan 48 laporan diregistrasi, sementara 21 perkara diteruskan kepada penyidik dan 11 di antaranya berlanjut hingga putusan pengadilan.

Ia menegaskan bahwa evaluasi bukan sekadar melihat keberhasilan atau kekurangan dalam penanganan perkara, melainkan menjadi kesempatan untuk memperbaiki sistem, memperkuat kapasitas pengawas, dan membangun koordinasi yang lebih efektif.

Dalam sesi berbagi pengalaman, Therlince L. Mau dari Bawaslu Kabupaten Alor mengangkat persoalan politik uang yang ditemukan dalam berbagai bentuk. Ia menjelaskan bahwa penanganannya masih menghadapi kendala, terutama keterbatasan saksi dan alat bukti, keengganan masyarakat untuk melapor, kondisi geografis, keterbatasan anggaran, serta perbedaan pemahaman dalam Sentra Gakkumdu. Ia mendorong penguatan pengawasan, kapasitas sumber daya manusia, perlindungan saksi, dan partisipasi masyarakat.

Evaluasi Penanganan Pelanggaran

Sementara itu, Angela Vialentini P. dari Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur memaparkan penanganan dugaan penggunaan kendaraan dinas yang disertai atribut kampanye oleh salah satu calon. Perkara tersebut berlanjut ke pengadilan dan menghasilkan putusan pidana. Pengalaman ini menunjukkan bahwa keterbatasan geografis, anggaran, saksi, serta perbedaan penafsiran hukum masih menjadi tantangan dalam proses penanganan pelanggaran.

Aprianus Putra Niron dari Bawaslu Kabupaten Malaka membagikan pengalaman terkait delapan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang terdiri atas enam laporan pada tahapan Pilkada dan dua temuan pada Pemilu. Ia menyoroti pentingnya penguatan bukti, koordinasi lintas lembaga, serta pemantauan tindak lanjut rekomendasi agar proses penanganan tidak berhenti pada penyampaian rekomendasi semata.

Menanggapi isu tersebut, Indah Purnama Dewi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lembata, menyoroti pentingnya melihat netralitas ASN secara seimbang dengan pemenuhan hak ASN sebagai warga negara dan pemilih. Menurutnya, ASN wajib menjaga netralitas dalam kedudukannya sebagai aparatur negara, tetapi tetap memiliki hak untuk mengetahui, memahami, dan memperoleh informasi mengenai calon yang akan dipilih.

“Kita memahami bahwa ASN harus tetap netral dalam kedudukannya sebagai aparatur negara. Namun, ASN juga merupakan warga negara yang memiliki hak pilih serta hak untuk mengetahui, memahami, dan memperoleh informasi mengenai calon yang akan dipilihnya.

Karena itu, perlu ada evaluasi dan penyempurnaan regulasi maupun pedoman pelaksanaan netralitas ASN agar sejalan dengan pemenuhan hak ASN sebagai pemilih. Ke depan, perlu dipikirkan penyediaan ruang dan akses informasi yang memadai agar ASN dapat mengenali calon secara menyeluruh, memahami visi, misi, program, serta rekam jejaknya melalui mekanisme yang netral, terbuka, dan setara.”

Pandangan tersebut menegaskan bahwa menjaga netralitas ASN tidak berarti membatasi hak mereka untuk memperoleh informasi politik. Literasi politik justru perlu dibangun melalui akses informasi yang objektif dan setara, tanpa melibatkan ASN dalam aktivitas politik praktis.

Selanjutnya, Yulius Boni Geti dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua memaparkan pengalaman penanganan dugaan pemalsuan dokumen identitas dalam proses verifikasi administrasi pencalonan. Ketidaksesuaian dokumen teridentifikasi melalui pemeriksaan data pada Silon dan diproses melalui Sentra Gakkumdu hingga ke pengadilan. Ia juga menguraikan tantangan terkait akses sistem, pembuktian, anggaran, dan perbedaan penafsiran hukum.

Dari perspektif akademis, Susiani Kanaha memberikan sejumlah catatan kritis terhadap pengalaman penanganan pelanggaran yang disampaikan. Ia menyoroti persoalan geografis, pembuktian, ketersediaan saksi, dukungan anggaran, koordinasi, serta kesamaan pemahaman terhadap ketentuan hukum. Ia mendorong agar hasil evaluasi diterjemahkan menjadi rekomendasi konkret, termasuk penguatan perlindungan saksi, kompilasi persoalan hukum, dan penyampaian kebutuhan kelembagaan kepada pihak yang berwenang.

Evaluasi Penanganan Pelanggaran

Menutup rangkaian evaluasi, Melpi menekankan pentingnya penyempurnaan regulasi, penguatan ketentuan terkait politik uang, sinergi Sentra Gakkumdu, serta dukungan anggaran dan sumber daya manusia. Perbedaan karakteristik wilayah juga perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan strategi pengawasan dan penanganan pelanggaran.

Berbagai pengalaman yang dibagikan dalam kegiatan ini menjadi pembelajaran bersama bahwa penanganan pelanggaran pemilu membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan menindak perkara. Diperlukan regulasi yang jelas, koordinasi yang kuat, dukungan kelembagaan, serta pemahaman yang sama agar penegakan hukum pemilu berjalan efektif, akuntabel, dan berkeadilan. Pada saat yang sama, demokrasi juga perlu memastikan hak warga negara, termasuk ASN, untuk memperoleh informasi politik secara netral dan setara.

*Salam_Awas*

Penulis dan Foto: P3S Bawaslu Lembata

Editor: Humas Bawaslu Lembata