Awasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan, Bawaslu Lembata Koordinasi Ke KPU
|
Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Dalam rangka Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk tahun 2025 maka Bawaslu Kabupaten Lembata melakukan koordinasi ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata, Rabu (19 November 2025).
Koordinasi yang dilakukan Bawaslu berdasarkan ketentuan Pasal 93 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum junto Pasal 3 Ayat (1) huruf e Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu yang pada pokoknya menjelaskan Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan KPU. Selanjutnya, berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, partai politik dapat melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL setelah tahapan penetapan partai politik peserta Pemilu.
Kehadiran Tim Bawaslu Lembata diterima oleh Anggota KPU Lembata Ibrahim Kader dan Petrus Paulus Juang. Ketua Bawaslu Lembata Thomas Febry Bayo Ala menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Tim Bawaslu Lembata, yakni melakukan koordinasi dalam rangka pengawasan terhadap kegiatan pembaharuan data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL.
"Kehadiran kami tentunya berkenaan dengan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan yang sudah kami sampaikan sebelumnya melalui Surat Imbauan No 40/PM.00.02/K.NT-10/11/2025, tertanggal 10 November 2025, sehubungan dengan akses informasi dalam rangka pelaksanaan tugas dimaksud." Jelas Ketua.
Lebih lanjut, Febry menyampaikan bahwa hasil pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL akan dilakukan verifikasi secara administrasi dan validasi faktual terhadap indikator keabsahannya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Indah Purnama Dewi, menekankan bahwa objek pengawasan ini untuk memastikan data partai politik yang dimutakhirkan meliputi kepengurusan partai politik pada tingkat Kabupaten dan Kecamatan, data perempuan pada pengurus Partai Politik, keanggotaan Partai Politik dan domisili kantor tetap.
“Pemutakhiran dilakukan secara berkelanjutan oleh Karena itu Bawaslu memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan berharap partai politik di Kabupaten Lembata lebih aktif dalam melakukan proses pemutakhiran ini sehingga kedepannya Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu semua akan berjalan lancar”. Harap indah.
Sementara itu Anggota KPU Lembata Ibrahim Kader menginformasikan bahwa pada kesempatan pertama, KPU Lembata telah menyurati Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Lembata untuk segera melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL. Surat KPU Lembata Nomor 90/PL.01.2-SD/5313/2025. tertanggal 19 Juni 2025. Lebih lanjut Kader menyampaikan bahwa akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dibuka setiap hari Kamis dan Jumat. Apabila partai politik mengalami kendala teknis dalam proses updating maka KPU Lembata siap memfasilitasi dan memberikan layanan pendampingan.
Hal senada disampaikan Petrus Paulus Djuang yang menjelaskan tentang tatacara KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Bahwa proses pemutakhiran data dilakukan melalui beberapa fase penting, diantaranya penyampaian dokumen hasil pemutakhiran dari partai politik kepada KPU melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sampai dengan fase verifikasi administrasi terhadap perubahan data kepengurusan partai politik.
Dalam koordinasi ini Bawaslu Lembata memperoleh laporan hasil pemutakhiran data Partai Politik Berkelanjutan secara elektronik pada semester I (Januari – Juni) tahun 2025 yakni rekapitulasi hasil verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL, yang mana baru ada 1 (satu) Partai yang melakukan pemutakhiran yakni Partai NasDem. Sedangkan untuk semester II masih dalam proses dan akan direkapitulasi pada akhir bulan Desember 2025.
*****SALAM AWAS*****
Penulis dan Foto: Alwan Arakian / Lovata Lamawuran
Editor: Uran Koban