Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Prosedur Pelaporan Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu RI Gelar Rapat Daring Bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Se – Indonesia

Bawaslu RI Gelar Rapat terkait Konsolidasi Demokrasi

Bawaslu RI Gelar Rapat terkait pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi dan Prosedur Pelaporannya.

Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Badan Pengawas Pemilihan Umum pada Kamis, 30 April 2026 menggelar rapat bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia untuk membahas terkait prosedur pelaporan kegiatan konsolidasi demokrasi melalui link yang telah dibagikan. 

Laporan konsolidasi demokrasi dimaksud memuat terkait kegiatan konsolidasi demokrasi yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing. Terhadap laporan yang telah dibuat diinput ke dalam link laporan konsolidasi demokrasi.

Sesuai Intruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi Dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum Di Luar Tahapan, Ketua dan Anggota Bawaslu di setiap tingkatan wajib melakukan kegiatan konsolidasi demokrasi konsolidasikan demokrasi dengan masyarakat sipil maupun pemangku kepentingan melalui identifikasi dan pemetaan terhadap isu-isu demokrasi dan kepemiluan aktual guna memperoleh pemahaman komprehensif mengenai dinamika, tantangan, serta potensi kerawanan yang berkembang dalam praktik demokrasi dan penyelenggaraan pemilihan umum, sehingga dapat dijadikan dasar bagi Bawaslu dalam perumusan kebijakan pengawasan, strategi pencegahan dan penindakan, serta penguatan tata kelola pemilu yang bertujuan memperkokoh demokrasi substansial.

Terhadap pelaksanaan konsolidasi demokrasi dimaksud, Ketua Bawaslu kembali mengeluarkan Instruksi Nomor Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaporan Tugas Konsolidasi Demokrasi Dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum Di Luar Tahapan.

Ketua Bawaslu Lembata bersama Staf Ikuti Zoom

Rapat dibuka oleh Anggota Bawaslu Totok Hariyono selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Dalam sambutannya, Totok menegaskan bahwa setiap Anggota Bawaslu Kabupaten di seluruh Indonesia wajib melaksanakan kegaiatan konsolidasi demokrasi sesuai dengan Intruksi Bawaslu. Katanya, petunjuk pelaksanaan, sasaran, isu/topik diskusi, format laporan sudah diturunkan sehingga wajib melakukan kegiatan konsolidasi dan membuat laporan melalui link.

“Pelaksanakan konsolidasi demokrasi bisa dilakukan secara mandiri juga bisa secara bersama-sama semua pimpinan yang tentunya didampingi staf dan masing-masing membuat laporan melalui link yang dibagikan. Laporkan siapa yang melakukan konsolidasi, staf siapa yang mendampingi, masyarakat atau pemangku kepentingan yang ditemui, tema/topik yang dibahas serta lampirkan dokumentasi kegiatannya. Konsolidasi demokrasi kita lakukan ini membuktikan bahwa, Bawaslu tidak hanya bekerja pada tahapan tetapi juga pada non tahapan walaupun kita dalam efisiensi anggaran. Selamat melaksanakan konsolidasi demokrasi, selamat bekerja/berjuang, merdeka, terima kasih salam Sejahtera untuk kita semua”. Ucap Totok.

Mengakhiri sambutannya, Totok mengintruksikan agar Bawaslu Provinsi masing-masing melakukan monitoring terhadap pelaksanaan serta pelaporan kegiatan konsolidasi demokrasi. Juga terhadap pelaksanannya, wajib mempublikasikan pada media lembaga baik pada website, X, IG, FB, YouTube dan Tiktok serta pada media pribadi masing-masing.

Akhir dari rapat, dilakukan pembuatan link pelaporan kegiatan konsolidasi demokrasi bagi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dipandu oleh Ayatullah selaku Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Hukum dan Humas Bawaslu.

Rapat terkait Konsolidasi Demokrasi

Dalam Zoom ini, Bawaslu Kabupaten Lembata yang hadir mengikuti kegiatan yakni Ketua bersama Anggota serta Staf Divisi HP2H dan SDMO, Diklat Datin. 

*Salam_Awas*

Penulis dan Foto: Alwan Arakian / Peter L@mak

Editor: Humas Bawaslu Lembata