Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lembata Awasi Coktas Ke 2 Triwulan II Untuk Sampel Pemilih Keberadaan Luar Negeri, Meninggal dan Status TNI/Polri

Bawaslu Lembata Awasi Coktas

Bawaslu Kabupaten Lembata Lakukan Pengawasan Coktas terhadap Pemilih Kategori TMS (Keberadaan di luar negeri, meninggal dunia & telah menjadi TNI/Polri)

Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lembata terus memperketat pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) guna memastikan akurasi daftar pemilih. Fokus pengawasan kali ini menyasar pada kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang meliputi pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang berada di luar negeri, serta alih status menjadi anggota TNI/Polri, Kamis (30/4/2026).

​Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febry Bayo Ala, menyampaikan bahwa pembersihan data pemilih kategori TMS sangat krusial untuk mencegah terjadinya pemilih "hantu" atau penyalahgunaan surat suara pada hari pemungutan suara nanti.

​“Kami mewajibkan tim di lapangan untuk memverifikasi secara faktual. Untuk kategori meninggal dunia, pengawas harus memastikan adanya akta kematian atau surat keterangan dari desa/kelurahan. Begitu juga bagi pemilih yang menjadi TNI/Polri, harus dibuktikan dengan dokumen penunjukan atau kartu anggota untuk memastikan mereka benar-benar sudah tidak memiliki hak pilih lagi,” tegas Febry.

Ketua Febry Awasi Coktas

​Sementara itu, Anggota Bawaslu Lembata, Indah Purnama Dewi, memberikan perhatian khusus bagi pemilih yang sedang berada di luar negeri. Menurutnya, mobilitas warga Lembata yang bekerja ke luar negeri seringkali menyebabkan dinamika data.

“Data pemilih luar negeri harus dipastikan apakah mereka pindah domisili secara permanen atau hanya sementara. Jika data tidak akurat, ini berpotensi mempengaruhi tingkat partisipasi dan ketersediaan logistik di TPS,” jelasnya.

Indah Dewi Awasi Coktas bersama Korsek

​Di sisi lain, Anggota Bawaslu Muhammad Rifai kembali mengingatkan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah desa dan kelurahan. Mengingat prinsip Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah partisipatif, keterlibatan aparat desa sangat membantu dalam menelusuri riwayat pemilih yang datanya dianggap bermasalah.

​“Kami mengimbau masyarakat untuk kooperatif. Jika ada anggota keluarga yang sudah meninggal namun masih terdaftar, segera lapor agar data kita semakin valid dan berkualitas,” pungkas Rifai.

Muhammad Rifai dalam Pengawasan Coktas

​Pengawasan Coktas ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan administratif dan memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap terdaftar, sementara yang sudah tidak memenuhi syarat segera dihapus dari daftar demi menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Lembata.

*Salam_Awas*

Penulis dan Foto: Nurani Tokan / Tim Coktas

Editor: Humas Bawaslu Lembata