Bawaslu Lembata Awasi Pleno PDPB Triwulan III, KPU Lembata Tetapkan 113.082 Pemilih
|
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Lembata, Bawaslu Kabupaten Lembata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), serta staf dan operator KPU Kabupaten Lembata.
Rapat membahas sejumlah hal terkait pemutakhiran data pemilih, di antaranya pengecekan data melalui Sidalih dan SIAK, penanganan data ganda, ketidaksesuaian biometrik dan NIK ganda, peran pemerintah desa dalam administrasi kependudukan, verifikasi pemilih di luar negeri, penataan wilayah dan penempatan TPS, serta pemutakhiran data pemilih Triwulan III dan rencana tindak lanjut Triwulan IV Tahun 2026.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kabupaten Lembata tercatat sebanyak 113.082 pemilih, terdiri atas 59.511 pemilih perempuan dan 53.571 pemilih laki-laki.
Data tersebut dinyatakan sah dan ditetapkan untuk selanjutnya diteruskan ke tingkat Provinsi. Dalam proses pengecekan, verifikasi data dilakukan dengan menggunakan NIK melalui SIAK.
Dalam proses pemutakhiran data, masih ditemukan persoalan berkaitan dengan pemilih yang tidak dikenal atau tidak diketahui keberadaannya. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan, terutama menyangkut keberadaan dan alamat tempat tinggal pemilih.
Persoalan tersebut tidak terlepas dari dinamika kependudukan di wilayah Kabupaten Lembata. Perpindahan domisili yang belum diperbarui dalam administrasi kependudukan, masyarakat yang bermukim di dusun atau kebun yang jauh dari pusat desa, serta perubahan kondisi kependudukan menjadi beberapa hal yang perlu dicermati dalam proses pemutakhiran data.
Rapat juga dibahas kondisi pemilih yang masih terdaftar pada desa asal meskipun telah bermukim di wilayah lain, yang dapat berpengaruh terhadap jarak pemilih menuju TPS.
Untuk memastikan kesesuaian antara data administratif dan kondisi faktual, Bawaslu Kabupaten Lembata melakukan uji petik di sejumlah wilayah kecamatan. Uji petik tersebut merupakan bagian dari pengawasan dengan mencermati keberadaan pemilih, kesesuaian alamat dan domisili, serta kondisi faktual lainnya yang berkaitan dengan data pemilih.
Hasil pencermatan di lapangan kemudian menjadi bahan koordinasi dan pembahasan bersama KPU serta instansi terkait terhadap data yang membutuhkan verifikasi atau tindak lanjut. Dengan demikian, proses pemutakhiran tidak hanya mencermati data secara administratif, tetapi juga memperhatikan kondisi faktual pemilih di wilayah masing-masing.
Bawaslu juga menyampaikan hasil verifikasi terhadap data pemilih luar negeri. Dari data yang diverifikasi, terdapat pemilih yang terkonfirmasi benar berada di luar negeri, sementara sebagian lainnya belum diketahui keberadaannya dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain persoalan keberadaan pemilih, rapat pleno turut membahas adanya data ganda, kepemilikan dua NIK atau KTP berbeda, serta ketidaksesuaian biometrik antara dokumen fisik dengan data pada sistem. Perbaikan terhadap persoalan tersebut dilakukan melalui mekanisme pada Dukcapil berdasarkan laporan masyarakat dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Penguatan administrasi kependudukan di tingkat desa juga menjadi perhatian. Laporan data kependudukan yang belum lengkap dan keterlambatan pelaporan dapat memengaruhi proses pemutakhiran data. Karena itu, koordinasi antara pemerintah desa, Dukcapil, KPU dan Bawaslu menjadi penting untuk memastikan perubahan data kependudukan dapat diketahui dan ditindaklanjuti.
Sebagai tindak lanjut, sejumlah agenda akan dilakukan pada Triwulan IV Tahun 2026, antara lain penyelesaian verifikasi data pemilih luar negeri atau pemilih yang belum diketahui keberadaannya, perbaikan data ganda serta ketidaksesuaian NIK dan biometrik, penguatan administrasi kependudukan desa, penyampaian informasi pemutakhiran kepada partai politik, serta sosialisasi pentingnya kepemilikan KTP dan pelaporan pindah alamat kepada masyarakat.
Penataan pemilih yang bermukim jauh dari TPS dan validasi data jumlah penduduk secara menyeluruh juga menjadi bagian dari tindak lanjut yang telah dibahas dalam rapat.
Bawaslu Kabupaten Lembata terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan melalui pencermatan administrasi dan uji petik di lapangan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk mendorong agar data pemilih yang digunakan dalam setiap tahapan pemutakhiran dapat semakin akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual.
Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 tingkat KPU Kabupaten Lembata ditutup pada pukul 11.41 WITA.
Penulis dan Foto : Humas_Bawaslu Lembata
Editor : Humas Bawaslu Lembata