Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Tata Kelola Anggaran, Bawaslu Lembata Lakukan Rapat Monev Pelaporan/Pelaksanaan Program/Anggaran

Rapat RKA Bawaslu Lembata

Rapat Monev Pelaporan/Pelaksanaan Program/Anggaran 

Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lembata pada, Senin, 19 Oktober 2026, melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi (monev) pelaporan serta pelaksanaan program dan anggaran tahun 2026.

Tujuannya yakni memperkuat tata kelola program dan anggaran serta memastikan perencanaan program dan kegiatan berjalan secara terarah, efektif, efisien dan akuntabel serta berorientasi pada hasil di lingkungan Bawaslu Kabupaten Lembata.

Terlibat dalam kegiatan yakni Ketua Bawaslu Lembata Thomas Febry Bayo Ala dan Anggota Indah Purnama Dewi, Koordinator Sekretariat Antonius Irenaeus Lanang serta staf masing-masing divisi.

Selaku Ketua, Febry menegaskan bahwa setiap divisi wajib melaksanakan program dan kegiatan tahun anggaran 2026 sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Pelaksanaan tersebut harus didukung oleh tertib administrasi, pelaporan dan monitoring serta evaluasi tepat waktu yang berbasis data.

“Bekerja secara profesional, bertanggung jawab, terbuka terhadap kritik dan perbaikan, serta konsisten dalam melaksanakan hasil rapat. Dengan demikian, perencanaan yang telah disusun tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar diwujudkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan” tegas Ketua.

Rapat Internal Bawaslu Lembata

Anggota Bawaslu lembata, Indah Dewi juga mendorong agar setiap staf divisi menindaklanjuti hasil rapat seuai tugas, fungsi dan tanggungjawabnya. Harapannya agar, program dan kegiatan tahun 2026 dapat diselesaikan sesuai perencanaan dan target yang telah ditetapkan. 

Sementara Korsek, Antonius Irenaeus Lanang dalam rapat ini menggambarkan terkait program dan kegiatan tahun 2026 yang telah dilaksanakan dan akan dilaksanakan oleh masing-masing divisi. 

Selain melaporkan program dan kegiatan tahun 2026, rapat ini juga membahas terkait Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota.

*Salam_Awas*                                                                                                             

Penulis dan Foto: Alwan Arakian / SDMO Bawaslu Lembata

Editor: Humas Bawaslu Lembata