Tingkatkan Kualitas Dokumentasi Pengawasan, Bawaslu NTT Gelar Coaching Clinic Penyusunan Form A
|
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan jajaran pengawas pemilu dalam menyusun Formulir Model A secara tepat, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Formulir Model A menjadi instrumen penting dalam mendokumentasikan setiap aktivitas dan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu.
Kegiatan yang selenggarakan via daring ini melibatkan 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur. Sedangkan narasumber dari Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu RI. Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu NTT, Amrunur Muh. Darwan, juga turut hadir Kepala Bagian Pengawasan, Denny Fanny Matulessy serta jajaran staf Bawaslu NTT.
Amrunur menegaskan bahwa Form A memiliki peran strategis karena dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses Pemilu, hingga perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, kelengkapan, keakuratan, dan keabsahan Form A menjadi aspek penting dalam mempertanggungjawabkan hasil kerja pengawasan Bawaslu.
“Form A merupakan instrumen penting dalam mendokumentasikan dan mempertanggungjawabkan seluruh proses pengawasan Bawaslu. Karena itu, diperlukan keseragaman pemahaman, ketertiban administrasi, serta ketepatan substansi pengisian agar dokumen tersebut dapat menjadi rekam jejak pengawasan yang autentik, lengkap serta memiliki kekuatan sebagai dokumen pendukung dalam proses hukum maupun penyelesaian sengketa Pemilu” Jelas Kordiv P2H.
Kordiv menyampaikan bahwa poin-poin penting pembahasan meliputi pedoman pengisian Form A, penomoran dan kearsipan Form A, sinkronisasi format Form A, kualitas uraian hasil pengawasan, keabsahan dokumen dengan memastikan Form A disusun berdasarkan pelaksanaan pengawasan yang sebenarnya dan didukung informasi yang akurat dan juga menguatkan pemahaman jajaran dalam meningkatkan koordinasi dan kesamaan persepsi antara Koordinator Divisi, Kepala Subbagian dan staf dalam pengisian Form A.
Sementara menurut penjelasan narasumber (dari Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu RI), bahwa pada bagian awal Form A, pengawas harus mencantumkan tahapan yang sedang diawasi secara jelas dan spesifik. Selanjutnya, nama pelaksana tugas harus disesuaikan dengan surat tugas yang diterbitkan sebelum pelaksanaan pengawasan. Surat tugas menjadi dokumen pendukung yang memperkuat administrasi dan kredibilitas pelaksanaan pengawasan. Oleh karena itu, pengawas perlu memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan memiliki dasar penugasan yang jelas. Sementara informasi mengenai alamat juga perlu diisi secara tepat, termasuk alamat kantor atau lokasi yang relevan sesuai dengan petunjuk pengisian formulir.
Sedangkan terkait pengisian uraian hasil pengawasan harus memenuhi Unsur 5W1H agar setiap kegiatan atau peristiwa yang diawasi dapat dijelaskan secara lengkap, runtut, dan mudah dipahami. Unsur 5W1H meliputi what (Apa) kegiatan atau peristiwa apa yang diawasi, who (Siapa) pihak-pihak yang terlibat atau menjadi sasaran pengawasan, when (Kapan) waktu terjadinya kegiatan atau peristiwa, where (Di mana) tempat atau lokasi pelaksanaan kegiatan, why (Mengapa) latar belakang atau alasan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dan how (Bagaimana) proses, cara dan kronologi terjadinya peristiwa.
Narasumber juga menekankan jika dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan dugaan pelanggaran, maka beberapa unsur yang perlu diperhatikan, yaitu peristiwa dan pihak yang terlibat, saksi, alat bukti, barang bukti atau dokumentasi objek terkait
“Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, pengawas perlu menguraikan ketentuan yang diduga dilanggar, termasuk pasal atau aturan yang relevan berdasarkan fakta awal yang diperoleh. Fakta dan keterangan yang dicantumkan harus menggambarkan informasi yang benar-benar ditemukan selama pengawasan. Semakin lengkap dan akurat dokumentasi yang dihimpun, semakin baik pula dasar bagi jajaran Bawaslu untuk melakukan kajian dan tindak lanjut’ Jelasnya.
Terkait adanya potensi sengketa, Dia menjelaskan bahwa informasi diisi apabila hasil pengawasan menunjukkan adanya potensi sengketa yang relevan. Apabila tidak terdapat potensi sengketa berdasarkan hasil pengawasan, bagian tersebut tidak diisi atau dikosongkan sesuai petunjuk pengisian formulir yang berlaku. Hal ini bertujuan agar Form A dapat menggambarkan kondisi pengawasan secara tepat, tanpa mencantumkan informasi yang tidak ditemukan dalam pelaksanaan tugas.
*Salam_Awas*
Penulis dan Foto: Alwan Arakian / HP2H
Editor: Humas Bawaslu Lembata