Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lembata Komitmen Benahi JDIH

Refresh dan Updating JDIH

Lewoleba, Bawaslu Kabupaten Lembata menunjukan komitmennya dalam meningkatkan layanan publik melalui rapat pengembangan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH). Rapat yang digelar di Ruang Rapat Media Center (13/06) membahas sejumlah langkah-langkah teknis dalam peningkatan pengelolaan JDIH

Lewoleba, Bawaslu Kabupaten Lembata menunjukan komitmennya dalam meningkatkan layanan publik melalui rapat pengembangan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH). Rapat yang digelar di Ruang Rapat Media Center (13/06) membahas sejumlah langkah-langkah teknis dalam peningkatan pengelolaan JDIH.

Ketua dan Anggota Bawaslu Lembata

Hadir dalam rapat yakni pimpinan Bawaslu Kabupaten Lembata bersama seluruh Staf. Agenda rapat yakni refresh dan updating JDIH Bawalsu Kabupaten Lembata ini dipandu langsung oleh Ketua Bawaslu Lembata Thomas Febry Bayo Ala. Febry menyampaikan bahwa pembentukan Organisasi JDIH merupakan sebuah kewajiban bagi setiap  Organisasi Pemerintahan.

“Sesuai amanat Perpres Nomor 33 tahun 2012 tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, setiap organisasi/lembaga diwajibkan untuk membentuk organisasi JDIH dilingkup kerja masing-masing. Hal ini sebagai bentuk pelayanan publik akan kebutuhan informasi hukum yang akurat, lengkap serta faktual”. Katanya.

Febry dalam paparan materi singkatnya menguraikan terkait pengelolaan JDIH dilingkup Bawaslu yang merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum. 

Sementara itu, selaku Kordiv yang membidangi hukum, Muhammad Rifai menegaskan bahwa akan menyusun timeline untuk pembenahan kerja pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten Lembata dalam kesempatan pertama. Lanjutnya, karena JDIH merupakan media publikasi produk dan informasi hukum yang akan menjadi konsumsi publik.

“Kami selaku koordinator divisi yang mengampuh JDIH akan terus berupaya untuk selalu mengupdate informasi berupa produk hukum Bawaslu Kabupaten Lembata. Harapannya publik dapat mengakses informasi yang dipublikasikan tersebut”. Harap Rifai.

Dalam kesempatan yang sama Kordiv P3S, Indah Purnama Dewi meminta agar operator pengelola JDIH dapat menyampaikan kendala-kendala dalam pengelolaan sejauh ini. Dia juga meminta operator  untuk menampilkan fitur-fitur aplikasi JDIH Bawaslu Kabupaten Lembata untuk diketahui perkembangannya.

Peserta Rapat JDIH

“Harapan saya dalam kesempatan ini, Operator pengelola JDIH bisa menyampaikan kendala – kendala dalam pengelolaan dan dapat membuka aplikasi JDIH untuk dilihat”. Pinta Indah Dewi. 

Kegiatan diakhiri dengan diskusi bersama dan menghasilkan rencana tindak lanjut (RTL) bersama diantaranya pembenahan Kembali struktur JDIH, menyusun Timeline pembenahan dokumen produk hukum dengan melibatkan seluruh divisi agar menginventarisasi dan mengumpulkan produk hukum yang telah dihasilkan untuk kemudian diinput ke aplikasi JDIH dan dipulikasikan.   

Penulis dan Foto : Uran Koban dan Arnold

Editor : Alwan Arkian