Bawaslu Lembata Lanjutkan Pengawasan Coktas Data Pemilih Kategori Non Aktif Di Buyasuri dan Omesuri
|
Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Untuk memastikan data pemilih akurat, mutakhir dan komprehensif secara berkelanjutan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lembata lanjutkan pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) untuk pemilih kategori non aktif, Selasa, 12 Mei 2026.
Pengawasan coktas untuk 2 kecamatan yakni Buyasuri sebanyak 32 sampel yang tersebar di 16 desa dan Omesuri sebanyak 24 sampel di 13 desa. Sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu Lembata harus memastikan penyebab pemilih tersebut dikategorikan non aktif, dengan mengawasi secara langsung coktas yang dilakukan oleh KPU Lembata.
Uji lapangan secara langsung ini untuk menyasar pemilih yang terindikasi tidak lagi aktif seperti data pemilih ganda, sudah menjadi atau pensiunan TNI/POLRI, data penduduk yang sudah pindah atau meninggal dunia atau perubahan data kependudukannya.
Ketua Bawaslu Lembata Thomas Febry Bayo Ala yang kali ini melakukan pengawasan di Kecamatan Buyasuri, kepada pemerintah desa yang ditemui mengajak untuk berperan serta dalam memastikan data kependudukan bagi pemilih masing-masing desa. Sementara kepada pemilih yang ditemui Febry mengingatkan untuk terus mengupdate data kependudukan jika ada perubahan.
“Peran Pemdes sangat vital dalam mendorong pemilih untuk terus memperbaharui data kepandudukan jika ada perubahan, kerja kolaboratif sangat penting antara pemdes, KPU, Bawaslu dan Dukcapil Lembata. Sebagai pemilih juga kami sangat mengharapkan keaktifannya dalam melengkapi dan memperbaharui dokumen kepedudukannya karena sangat vital yang salah satunya menjaga hak pilih tetap terdaftar,” Pesan Febry.
Sedangkan Anggota Indah Purnama Dewi dan Muhammad Rifai turun mengawasi di Kecamatan Omesuri. Dalam pengawasan yang dilakukan Indah Dewi mengajak setiap Pemdes yang ditemui untuk menjadi jembatan bagi masyarakatnya agar tertib dokumen kependudukan.
“Jika ada yang meninggal harap buatkan Suket dan kemudian didorong untuk buatkan akta kematiannya, untuk pindah domisili juga wajib kantongi dokumen pindah, sosialisasikan juga kepada adik-adik kita yang telah berusia 17 tahun untuk melakukan perekaman KTP-El,” Ajak Indah.
Sementara Muhammad Rifai selaku Kordiv yang membidangi data pemilih, kepada staf yang melakukan pengawasan agar benar-benar memastikan status pemilih yang akan dicoktas. Katanya data pemilih sering menjadi dinamika dalam Pemilu/Pemilihan sehingga memastikan pemilih tersebut benar-benar penduduk desa setempat.
*Salam_Awas*
Penulis dan Foto: Alwan Arakian / Tim Pengawasan Coktas
Editor: Humas Bawaslu Lembata