Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lembata Perdalam Produk Hukum Untuk Perkuat Tugas Pengawasan

Rapat Kajian Produk Hukum

Bawaslu Lembata laksanakan repat kajian produk 

Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Pada masa non tahapan Pemilu/Pemilihan ini, Bawaslu Lembata terus meningkatkan kapasitas kelembagaan untuk memperkuat tugas dan fungsi pengawasan. Salah satu kegiatan yang dilakukan yakni memperdalam regulasi yang menjadi rujukan pengawasan khususnya pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan pengawasan pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Media Center Bawaslu Lembata, Jumad (19/06/2026). 

Kegiatan dibuka oleh Indah Purnama Dewi selaku Plh. Ketua. Juga hadir Kordiv HP2H Muhammad Rifai, Antonius Irenaeus Lanang selaku Koordiantor Sekretariat serta Staf Bawaslu Kabupaten Lembata.

Indah dalam arahannya, menekankan bahwa pendalaman Perbawaslu tersebut bertujuan untuk merefleksikan, memperkuat, dan memperdalam pemahaman terhadap berbagai regulasi yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yakni pengawasan. 

“Kajian produk hukum memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan kepemiluan. Setiap kebijakan, keputusan, maupun tindakan pengawasan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Tanpa landasan hukum yang memadai, pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan akan kehilangan arah dan berpotensi menimbulkan persoalan dikemudian hari,” Tutur Indah.

Dia menegaskan bahwa kegiatan kajian produk hukum ini bukan sekadar sarana pembelajaran, tetapi juga merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pengawasan yang dilakukan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Selain itu, harapannya agar jajaran Bawaslu Lembata terus mengikuti perkembangan regulasi dan dinamika kepemiluan yang semakin kompleks. Dengan pemahaman hukum yang baik, pengawas Pemilu dapat menjalankan tugas pengawasan secara lebih efektif, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat Kajian Produk Hukum

Selain memperkuat pemahaman regulasi, kegiatan kajian ini juga mengidentifikasi berbagai tantangan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan tugas pengawasan, baik pada masa tahapan Pemilu maupun Pemilihan.

Pembahasan ini mencakup kekosongan hukum menjadi tanatangan bagi pengawas Pemilu dalam mengambil tindakan dan keputusan ketika menghadapi situasi yang belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam kondisi ini, menurut Rifai, pendekatan yang harus kita lakukan adalah membangun komunikasi dengan hirarki serta pendekatan intensif dengan pihak terkait agar keputusan yang diambil tetap memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ke depan kita harus semakin proaktif. Kita tidak boleh hanya menunggu persoalan datang, tetapi harus mampu mengidentifikasi potensi masalah sejak dini. Dengan demikian, ketika muncul persoalan di lapangan, kita sudah memiliki langkah antisipasi dan strategi penanganannya,” Ajak Rifai.

Lanjut Rifai bahwa dalam upaya pencegahan terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kapasitas, dan membangun komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan. Dengan cara itulah setiap rekomendasi dan keputusan yang kita hasilkan dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi semua pihak. 

Melalui kajian produk hukum yang dilaksanakan secara rutin, Bawaslu Lembata berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat kualitas pengawasan demi mendukung penyelenggaraan demokrasi yang berintegritas, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

*Salam_Awas*

Penulis dan Foto: Alwan Arakian / T@ta Nano

Editor: Humas Bawaslu Lembata