Bawaslu NTT Bahas Implikasi KUHP dan KUHAP Baru Terhadap Penegakan Hukum Pemilu
|
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nonato Da Purificacao Sarmento, dan dihadiri jajaran Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT.
Forum diskusi ini menghadirkan Badrul Munir dan Dr. Mikhael Feka sebagai narasumber, dengan moderator Susiani Kanaha. Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi strategis mengenai berbagai implikasi penerapan KUHP dan KUHAP baru terhadap sistem penegakan hukum Pemilu, mulai dari penguatan hak asasi manusia, pembuktian digital, perluasan pertanggungjawaban pidana, hingga kebutuhan harmonisasi regulasi dalam penanganan tindak pidana Pemilu.
Dalam pemaparannya, Badrul Munir menjelaskan perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru yang menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana nasional. Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut jenis pidana, tetapi juga perluasan subjek hukum, pengakuan hukum adat, serta pendekatan pemidanaan yang lebih humanis.
Ia menjelaskan bahwa KUHP lama masih membatasi pidana pokok pada pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan, serta hanya mengakui orang perseorangan sebagai subjek hukum. Selain itu, KUHP lama belum mengatur hukum pidana adat maupun konsep pemaafan hakim.
Sementara itu, KUHP baru menghadirkan berbagai pembaruan, di antaranya penambahan pidana pengawasan dan kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, perluasan subjek hukum hingga mencakup korporasi, pengakuan terhadap hukum pidana adat, serta pemberian ruang bagi hakim untuk memberikan pemaafan berdasarkan pertimbangan keadilan dan kemanusiaan.
Badrul juga menyoroti paradigma baru pemidanaan yang lebih menekankan aspek keadilan dan pemulihan. Pendekatan korektif berfokus pada pemberian sanksi guna memperbaiki kesalahan pelaku. Pendekatan restoratif menitikberatkan pada pemulihan korban melalui ganti rugi, perdamaian, atau bentuk kesepakatan lainnya. Adapun pendekatan rehabilitatif bertujuan memperbaiki pelaku sekaligus memulihkan korban agar dapat kembali berfungsi secara baik di tengah masyarakat.
Namun demikian, menurutnya, dalam konteks penegakan hukum Pemilu, sanksi yang terlalu ringan berpotensi melemahkan efek jera dan menurunkan kepercayaan publik terhadap demokrasi. Karena itu, pembaruan Undang-Undang Pemilu perlu menyeimbangkan perlindungan hak asasi manusia dengan kebutuhan menghadirkan efek jera terhadap pelanggaran pemilu. Penegakan hukum juga tidak boleh hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi harus mampu menjangkau aktor intelektual, pemodal politik, pihak yang memfasilitasi, hingga partai politik atau korporasi yang memperoleh keuntungan dari pelanggaran tersebut.
Selain itu, Badrul menegaskan bahwa setiap penanganan perkara pemilu harus dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru maupun melemahkan legitimasi penegakan hukum pemilu itu sendiri.
Sementara itu, Dr. Mikhael Feka menyampaikan bahwa reformasi hukum pidana melalui penerapan KUHP dan KUHAP baru merupakan langkah penting dalam memperkuat penegakan hukum Pemilu di Indonesia. Menurutnya, perubahan tersebut bukan sekadar menghadirkan aturan baru, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem hukum yang lebih cepat, transparan, dan berintegritas.
Ia menilai perubahan KUHAP perlu diselaraskan dengan hukum Pemilu agar penanganan perkara dapat berjalan cepat, tepat, dan memiliki kepastian hukum. Tanpa harmonisasi, berpotensi terjadi benturan prosedur yang menghambat penanganan perkara serta mengurangi relevansi politik dari penegakan hukum Pemilu itu sendiri.
Mikhael juga menjelaskan bahwa KUHAP baru telah mengakui dokumen dan informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah. Ketentuan ini dinilai sangat relevan dengan perkembangan pelanggaran Pemilu berbasis digital, seperti politik uang digital, penyebaran hoaks, manipulasi data, hingga serangan siber. Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan patroli siber dan kapasitas pengawasan digital oleh Bawaslu.
Selain itu, KUHAP baru juga menegaskan konsep Dominus Litis, yakni jaksa sebagai pengendali utama perkara pidana. Di satu sisi, konsep tersebut dinilai dapat memperkuat koordinasi penuntutan, namun di sisi lain juga berpotensi menimbulkan sentralisasi kewenangan dan intervensi politik. Oleh sebab itu, diperlukan harmonisasi antara KUHAP baru dengan Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, serta regulasi Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Republik Indonesia agar tidak terjadi konflik norma maupun tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum Pemilu.
Ketika dimintai tanggapan oleh Humas Bawaslu Lembata, Indah Purnama Dewi menyampaikan bahwa reformasi hukum melalui penerapan KUHP dan KUHAP baru merupakan langkah penting dalam memperkuat kualitas demokrasi dan penegakan hukum Pemilu di Indonesia. Menurutnya, pembaruan tersebut harus dimaknai bukan hanya sebagai perubahan regulasi, tetapi juga sebagai upaya menghadirkan hukum yang lebih adil, humanis, dan mampu menjawab tantangan kejahatan Pemilu yang semakin kompleks.
“Penegakan hukum Pemilu membutuhkan kepastian, kecepatan, dan integritas. Karena itu, reformasi hukum harus mampu memperkuat perlindungan hak demokrasi masyarakat sekaligus menjaga kedaulatan suara rakyat. Dalam praktiknya, hukum tidak boleh hanya tajam dalam penghukuman, tetapi juga harus menghadirkan keadilan substantif dan menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan reformasi hukum tidak hanya diukur dari lahirnya aturan baru, tetapi juga dari sejauh mana aturan tersebut mampu menciptakan Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.
Penulis dan Foto : Kayetanus Boli Nunang & Liber's
Editor : Bawaslu Lembata