Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Gelar Temu Obrol Santai Sengketa Proses dan Sengketa Hasil Pemilu

Bawaslu Kabupaten Lembata Ikuti Kegiatan TOS KOPI BARISTA

Bawaslu Kabupaten Lembata Ikuti Kegiatan TOS KOPI BARISTA yang digelar Bawaslu NTT

Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan kegiatan Temu Obrol Santai Barisan Penyelesaian Sengketa (TOS KOPI Barista) bertemakan “Sengketa Proses dan Sengketa Hasil” pada Senin (11/5/2026).

Kegiatan via zoom tersebut diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Lembata bersama 21 kabupaten/kota lainnya di Provinsi NTT sebagai bagian dari penguatan kapasitas jajaran pengawas Pemilu dalam menangani sengketa Pemilu dan Pilkada.

Bawaslu Lembata yang hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata Thomas Febry Bayo Ala bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Indah Purnama Dewi dan Muhammad Rifai bersama Staf.

Sebagai keynote speaker Anggota Bawaslu NTT Magdalena Yuanita Wake, sementara penanggap dalam kegiatan tersebut yakni Martinus Rudolf Walaranga (Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah) dan Pemateri Dikson Hau Pia (Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua).

Nita Wake menyoroti peran sekretariat dalam mendukung terhadap pelaksanaan tugas lembaga, khususnya pada penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Katanya peran sekretariat melalui dukungan administrasi dan teknis operasional, sehingga kapasitas jajaran kesekretariatan menjadi hal  penting,   salah satu fokus utamanya adalah penguatan kapasitas SDM sekretariat berbasis tahapan Pemilu. Artinya, menjelang Pemilu 2029, penguatan kapasitas tidak lagi dilakukan secara umum, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan setiap tahapan, mulai dari perencanaan, kampanye, pemungutan suara, hingga penyelesaian sengketa.

Melalui pola ini, seluruh jajaran sekretariat diharapkan mampu memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional secara profesional, termasuk dalam menghadapi sengketa proses maupun sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Sebab dalam praktiknya, kelancaran penyelesaian sengketa sangat ditentukan oleh kesiapan dan peran aktif sekretariat.

Karena itu, seluruh pegawai sekretariat, baik struktural maupun fungsional, perlu diperkuat pemahamannya terkait tugas fungsi lembaga dan tugas jabatan masing-masing agar mampu bekerja secara profesional pada setiap tahapan Pemilu. Sebagai bagian dari inovasi dan persiapan menghadapi Pemilu 2029, konsep penguatan kapasitas berbasis tahapan ini juga telah kami ajukan secara resmi kepada Sekretaris Jenderal.

Dalam pemaparan materi, Dikson Hau Pia menjelaskan bahwa sengketa proses pemilu merupakan sengketa yang terjadi akibat adanya keberatan terhadap tahapan, prosedur, atau mekanisme penyelenggaraan Pemilu sebelum penetapan hasil akhir oleh KPU.

“Sengketa proses diselesaikan oleh Bawaslu ketika tahapan Pemilu masih berlangsung, sedangkan sengketa hasil menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi setelah penetapan hasil suara,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa pemilu harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, melalui mekanisme mediasi dan adjudikasi.

Bawaslu Lembata Ikuti TOS KOPI BARISTA

Selain membahas dasar hukum dan tahapan penyelesaian sengketa, peserta juga diberikan pemahaman mengenai tata cara pengajuan permohonan sengketa, pemeriksaan administrasi, verifikasi alat bukti, hingga teknik penyelesaian sengketa secara profesional dan cepat.

Pada sesi tanggapan, Martinus Rudolf Walaranga menyampaikan pentingnya memahami perbedaan mendasar antara sengketa proses dan sengketa hasil Pemilu. Menurutnya, sengketa proses menjadi pintu awal untuk melindungi hak peserta Pemilu dalam setiap tahapan, sedangkan sengketa hasil merupakan jalur terakhir dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

“Kalau sengketa proses tidak ditangani dengan baik, maka hak berpartisipasi peserta pemilu bisa hilang. Karena itu pengawas pemilu harus benar-benar memahami mekanisme penanganannya,” ujarnya.

Martinus juga menyoroti pentingnya kualitas kerja pengawas Pemilu di lapangan karena seluruh dokumen, laporan, foto, video, dan data hasil pengawasan dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

“Mahkamah Konstitusi sangat bergantung pada kualitas kerja pengawas di lapangan. Karena itu dokumentasi dan laporan harus disiapkan secara baik dan profesional,” katanya.

Ia turut mengingatkan agar pengawas Pemilu mampu membedakan antara potensi pelanggaran dan sengketa, sehingga setiap persoalan tidak langsung berkembang menjadi konflik hukum yang berkepanjangan. Selain itu, Martinus menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan kedamaian sosial pasca pemilu melalui penanganan sengketa yang adil, objektif, dan profesional.

*Salam_Awas*

 

 

Penulis dan Foto: P3S Bawaslu Lembata

Editor: Humas Bawaslu Lembata