Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Laksanakan Rapat Inventarisasi Produk Hukum Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota

Rapat Inventarisasi Produk Hukum

Rapat Inventarisasi Produk Hukum Bawaslu NTT Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Via Daring.

Lewoleba, Humas Bawaslu Lembata_Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan rapat terkait inventarisasi produk hukum. Kegiatan via daring ini melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota se - NTT, Kamis, 21 Mei 2026.

Guna memperlancar proses inventarisasi produk hukum dimaksud, Bawaslu NTT melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa membagi kelompok menjadi 2 bagian. Kelompok 1 terdiri dari Bawaslu Kota Kupang, Sumba Barat, Timor Tengah Selatan, Sumba Barat Daya, Belu, Ende, Sikka, Rote Ndao, Ngada, Manggarai dan Manggarai Barat mendiskusikan terkait Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Sementara Bawaslu Kabupaten Lembata tergabung dalam kelompok 2 bersama dengan Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Sumba Timur, Kabupaten Kupang, Sumba Tengah, Timor Tengah Utara, Nagekeo, Sabu Raijua, Flores Timur, Alor dan Malaka yang mendiskusikan Peratuaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Sebelum presentasi yang dilakukan oleh Kordiv P2H dan HP2H masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota terkait hasil inventarisirnya, kegiatan terlebih dahulu dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake. 

Zoom Rapat Inventarisasi Produk Hukum

Terhadap kegiatan ini, Nita Wake menegaskan kepada ke 22 Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tidak sekadar menyampaikan DIM, tetapi turut memberikan sudut pandang dan analisis terhadap DIM yang disusun sehingga dapat didiskusikan lebih lanjut. Katanya, perbedaan pandangan mungkin saja terjadi meskipun objek kajiannya adalah Perbawaslu yang sama. Bahkan, pendapat hukum dari masing-masing kabupaten/kota bisa saja berbeda terhadap norma pengaturan yang sama. 

“Kita berharap ruang-ruang diskusi seperti ini dapat terus berjalan. Saat ini kegiatan memang masih difasilitasi melalui DIPA provinsi, namun ke depan diharapkan tidak terbatas hanya pada kegiatan yang beranggaran. Kita juga dapat menginisiasi dan mereplikasi kegiatan-kegiatan serupa pada semester kedua melalui inovasi-inovasi yang tidak selalu bergantung pada anggaran,” Harap Nita Wake.

Lanjutnya, bahwa pada semester pertama ini sebagian besar kegiatan diarahkan untuk mencapai target penyelesaian hingga 80 persen, sedangkan kegiatan evaluasi akan lebih banyak dilaksanakan pada semester kedua. Oleh karena itu, semester kedua menjadi peluang yang baik untuk memperbanyak ruang diskusi dan pengkajian bersama.

Selaku Kepala Sekretariat Bawaslu NTT, Ignasius Jani dalam kesempatan ini juga menyampaikan terkait revisi produk hukum ke depan. Harapannya ada pembaruan mekanisme penggunaan aplikasi agar tetap berjalan secara berjenjang sesuai struktur kelembagaan, sehingga Bawaslu Kabupaten/Kota dan Provinsi memiliki ruang untuk melakukan verifikasi dan penguatan kualitas data hasil pengawasan tahapan.

Selain itu, Ignas Jani juga mengharapkan agar harmonisasi produk hukum ke depan juga dapat mengatur secara lebih jelas mengenai ruang lingkup kewenangan ASN sekretariat dalam mendukung kerja-kerja pengawasan Pemilu. Dengan demikian, ASN tidak hanya memberikan dukungan administratif semata, tetapi juga memiliki dasar hukum yang jelas apabila harus menjalankan sebagian fungsi pendukung pengawasan atas nama kelembagaan.

Selanjutnya masing-masing Bawaslu/Kabupaten menyampaikan hasil inventarisasi permasalahan yang ditemukan dalam pasal Perbawalsu Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 1 Tahun 2025. Untuk Bawaslu Kabupaten Lembata presentasi disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas, Muhammad Rifai di dampingi staf.

Kordiv HP2H Bawaslu Lembata bersama Staf Ikuti Zoom

Dalam pemaparannya, Rifai mengangkat terkait DP4 yang harus juga dimiliki Bawaslu untuk memperkuat pengawasan PDPB, akses Sidalih kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pengawasan PDPB by aplikasi di masa non tahapan ini dan juga terkait alat kerja pengawasan coktas dan uji petik pada tingkat lapangan.  

Dengan diskusi ini, diharapkan dapat memperkaya perspektif dan menghasilkan rumusan yang lebih komprehensif.

*Salam_Awas*

 

Penulis dan Foto: Alwan Arakian / L@ngobelen Yost@

Editor: Humas Bawaslu Lembata